MEDIATAMASULTRA.COM, KENDARI – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Forum Tokoh Masyarakat RT-RW Bende Bersatu (TTM BBK-Kendari), Senin (13/10/2025).
Rapat tersebut membahas dugaan pelanggaran mekanisme dalam pergantian massal Ketua RT/RW di Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, yang dinilai dilakukan tanpa musyawarah warga dan disinyalir mengandung unsur politisasi jabatan.
RDP yang dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu, dihadiri oleh Lurah Bende Muh. Adi Nias, Camat Kadia, serta Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Kendari. Rapat berlangsung di ruang rapat DPRD Kendari.
Ketua Forum Tokoh Masyarakat RT-RW Bende Bersatu, Badia Suriadi, menyampaikan keberatan masyarakat atas kebijakan pergantian dan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) RT/RW serta Ketua LPM tanpa melalui mekanisme musyawarah warga.
Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan perpecahan sosial dan mengandung unsur politisasi pasca Pemilihan Wali Kota Kendari 2024.
“Kami menolak penggantian massal Ketua RT/RW tanpa musyawarah. Penunjukan Plt ini tidak adil, ada yang dipecat sepihak sementara sebagian tetap menjabat. Bahkan ada penggabungan dan pemekaran RT yang tidak sesuai data lapangan. Kami minta SK Plt RT/RW dicabut karena cacat prosedur dan tidak sah secara hukum,” tegas Badia.
Forum TTM BBK-Kendari menyoroti empat poin utama dalam permasalahan tersebut, yakni:
1. Dugaan politisasi jabatan RT/RW, di mana Plt yang ditunjuk memiliki afiliasi politik tertentu.
2. Pelanggaran asas demokrasi karena tidak adanya musyawarah warga sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 18 Tahun 2018.
3. Potensi konflik horizontal akibat kebijakan yang dinilai diskriminatif.
4. Menurunnya kepercayaan publik terhadap pemerintah kelurahan dan kecamatan.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari Zulham Damu menyampaikan hasil dan rekomendasi rapat.
“Komisi I merekomendasikan agar dilakukan pengkajian ulang terhadap data dan mekanisme penggabungan RT/RW, mengingat ada potensi tumpang tindih dan dobel jabatan. Kami juga meminta agar pemilihan RT/RW segera dipercepat, idealnya pada November 2025, untuk menghindari kekosongan jabatan,” jelas Zulham.
Ia menegaskan pentingnya koordinasi antara pemerintah kecamatan, kelurahan, dan masyarakat agar proses pemilihan berlangsung transparan, demokratis, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Sementara itu, Lurah Bende Muh. Adi Nias menjelaskan bahwa penunjukan Plt RT/RW dilakukan karena masa jabatan seluruh RT di wilayahnya telah berakhir pada 1 September 2025.
“Penunjukan Plt dilakukan sebagai langkah sementara untuk mengisi kekosongan jabatan. Namun keputusan akhir terkait sah atau tidaknya SK Plt akan ditentukan oleh Inspektorat,” ujarnya.
Adi Nias juga menambahkan bahwa penggabungan RT dari 40 menjadi 31 dilakukan berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 55 Tahun 2021, yang menjadi dasar penataan administrasi wilayah.
“Perwali ini bukan aturan baru. Kami hanya melaksanakan penataan sesuai aturan yang berlaku. Jika ada temuan atau rekomendasi DPRD, tentu kami siap menindaklanjutinya,” tutupnya.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Kota Kendari akan berkoordinasi dengan Inspektorat dan Pemerintah Kota Kendari untuk memastikan seluruh proses pergantian RT/RW berjalan sesuai ketentuan serta mengedepankan asas musyawarah dan mufakat. (red)












