Gubernur ASR Serahkan SK PPPK Paruh Waktu, 2.606 Orang Resmi Jadi ASN Pemprov Sultra

Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka (ASR), secara resmi menyerahkan SK Pengangkatan PPPK paruh waktu formasi tahun 2024 di lingkup Pemprov Sultra, tahun anggaran 2025 bertempat dihalaman Kantor Gubernur Sultra, Senin (29/12/2025).
Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka (ASR), secara resmi menyerahkan SK Pengangkatan PPPK paruh waktu formasi tahun 2024 di lingkup Pemprov Sultra, tahun anggaran 2025 bertempat dihalaman Kantor Gubernur Sultra, Senin (29/12/2025).

MEDIATAMASULTRA.COM, KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka (ASR), secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu formasi tahun 2024 di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra, tahun anggaran 2025. Penyerahan dilakukan secara simbolis kepada perwakilan tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis bertempat dihalaman Kantor Gubernur Sultra, Senin (29/12/2025).

Dalam sambutannya, Gubernur Andi Sumangerukka menyampaikan bahwa momen tersebut merupakan hari bersejarah, khususnya bagi 2.606 calon pegawai yang untuk pertama kalinya diangkat sebagai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sultra setelah dinyatakan lulus seleksi PPPK paruh waktu formasi 2024.

“Dengan pengangkatan ini, jumlah PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yang telah diangkat hingga saat ini mencapai 12.950 orang,” ujar Gubernur.

Ia menjelaskan, PPPK paruh waktu merupakan pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk bekerja secara paruh waktu dan diberikan penghasilan sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah. Ketentuan tersebut sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.

Gubernur berharap kehadiran para PPPK paruh waktu yang baru diangkat dapat memperkuat jajaran Pemprov Sultra dalam melaksanakan tugas pembangunan daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN memiliki fungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa.

ASN juga berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Untuk menjalankan peran tersebut, Gubernur menekankan empat komponen utama yang harus dimiliki ASN, yakni integritas moral, kompetensi, adaptif dan responsif, serta kinerja yang baik.

“Jika empat komponen ini dimiliki, insyaallah keberadaan saudara-saudari sebagai ASN dapat benar-benar berkontribusi bagi pembangunan masyarakat, daerah, bangsa, dan negara,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa SK PPPK yang diterima merupakan bentuk kepercayaan pemerintah daerah. Oleh karena itu, kepercayaan tersebut harus dijaga dengan sebaik-baiknya dengan menunjukkan dedikasi dan tanggung jawab dalam bekerja.

“Buktikan bahwa saudara-saudari layak menjadi ASN di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. ASN hadir untuk melayani masyarakat, bukan untuk dilayani,” tegasnya.

Gubernur pun berharap para PPPK mampu menguasai tugas dan fungsi organisasi, memahami arah dan target kinerja, serta memegang teguh nilai dasar dan kode etik ASN dalam menjalankan tugas.

“Saya ucapkan selamat bertugas. Bekerjalah dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab,” tutup Gubernur.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra, Andi Khaeruni, menjelaskan bahwa total PPPK paruh waktu formasi tahun 2024 yang diangkat pada tahun anggaran 2025 berjumlah 2.606 orang, terdiri dari tenaga teknis, tenaga kesehatan, dan tenaga pendidik.

“Setelah penyerahan simbolis, seluruh PPPK akan menerima SK secara langsung di BKD hari ini. Masa kontrak PPPK paruh waktu adalah satu tahun dan akan dievaluasi setiap tahun,” jelasnya.

Ia menambahkan, penghasilan PPPK paruh waktu disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, dengan ketentuan minimal sama dengan penghasilan yang diterima saat masih berstatus sebagai tenaga pemerintah non-ASN. (sal)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!