MEDIATAMASULTRA.COM, KENDARI – Sengketa kepemilikan lahan yang menyeret PT B kembali mencuat. Kali ini, persoalan tidak hanya berkaitan dengan penguasaan lahan, tetapi juga menyangkut perubahan status sertifikat tanah yang disebut terjadi tanpa permohonan dari pemegang hak.
Pemilik lahan, Anthar Syaddad Aldamary, mengaku terkejut setelah mengetahui sertifikat tanah yang sebelumnya berstatus Hak Milik (SHM) berubah menjadi Hak Guna Bangunan (HGB).
Menurut Anthar, dirinya tidak pernah mengajukan permohonan perubahan status hak tersebut kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan dari pihak Anthar mengenai proses administrasi pertanahan yang menjadi dasar perubahan status sertifikat tersebut.
“Status sertifikat saya dari Hak Milik diturunkan menjadi HGB, padahal saya tidak pernah memohonkan itu di BPN. Mengapa bisa turun? Berarti ada dugaan permainan dan keterlibatan oknum BPN,” ujar Anthar, Rabu (23/9/2026).
Anthar menilai perubahan status sertifikat tersebut perlu dijelaskan secara transparan berdasarkan dokumen dan prosedur administrasi pertanahan yang berlaku.
Ia menyebut persoalan sertifikat tersebut tidak berdiri sendiri. Sengketa juga berkaitan dengan kepemilikan dan pengelolaan PT B serta aset tanah yang memiliki luas sekitar 3,94 hektare.
Sebelumnya, Anthar bersama tim kuasa hukumnya telah menempuh sejumlah upaya hukum terkait persoalan tersebut.
Laporan pidana disebut pernah diajukan ke Polda Sulawesi Tenggara hingga Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan, penggelapan dan pemalsuan dokumen.
Proses tersebut kemudian dilanjutkan melalui jalur perdata dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Pihak Anthar menyatakan gugatan tersebut telah dimenangkan. Dalam putusan yang dijadikan dasar oleh pihak Anthar, Akta Nomor 7 serta Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dipersoalkan dinyatakan batal demi hukum dan tidak berlaku.
Bagi Anthar dan tim kuasa hukumnya, putusan tersebut menjadi salah satu dasar dalam memperjuangkan hak atas perusahaan maupun aset yang disengketakan.
Kuasa hukum Anthar, Gagarin, mengatakan persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut sengketa lahan.
Menurutnya, terdapat sejumlah rangkaian persoalan yang perlu diperiksa, termasuk perubahan status sertifikat tanah dan dugaan pengambilalihan perusahaan.
“Status sertifikat saya diturunkan dari Hak Milik menjadi HGB tanpa pernah saya mohonkan di BPN. Mengapa bisa turun? Artinya ada dugaan keterlibatan dan permainan pihak BPN,” kata Gagarin.
Selain persoalan sertifikat, tim hukum Anthar juga menyoroti dana sekitar Rp4,6 miliar yang disebut berkaitan dengan transaksi penjualan tanah.
Menurut pihak Anthar, berdasarkan spesimen akta yang mereka miliki, pencairan atau penarikan dana seharusnya dilakukan berdasarkan persetujuan bersama. Namun, dana tersebut diduga dicairkan tanpa hak.
Pihak Anthar menduga terdapat keterlibatan pihak tertentu dalam proses pencairan dana melalui kerja sama dengan pihak perbankan. Dugaan tersebut disebut menjadi bagian lain yang akan ditelusuri melalui jalur hukum.
Di sisi lain, PT B disebut sempat dikuasai pihak lain. Nama A turut disebut pihak Anthar sebagai pihak yang diduga mengambil alih pengelolaan perusahaan.
Namun, seluruh tudingan tersebut masih merupakan keterangan dari Anthar dan tim kuasa hukumnya dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum di luar putusan pengadilan yang telah disebutkan.
Jalur Pidana Sempat Ditempuh
Kuasa hukum Anthar lainnya, Ahali, menjelaskan proses perkara tersebut berlangsung panjang karena sebelumnya ditempuh melalui jalur pidana.
Menurut Ahali, laporan telah disampaikan ke Polda Sulawesi Tenggara dan kemudian ke Polda Metro Jaya.
“Yang bikin lama proses perkara ini karena Anthar menempuh jalur pidana di Polda Sultra kemudian di Polda Metro Jaya. Sudah semua ditingkatkan ke penyidikan,” ujar Ahali.
Setelah melalui pembahasan bersama, tim kuasa hukum dan Anthar kemudian memutuskan menempuh gugatan perdata untuk memperjuangkan hak kliennya.
“Satu-satunya jalan harus melalui perdata kita gugat, sehingga Pak Anthar menemukan haknya. Karena saya berprinsip, kebohongan walaupun secepat kilat dia berlari, pasti terpotong dengan kebenaran. Anthar benar tidak terima haknya, jadi kita tuntut hari ini,” tegasnya.
Lahan Seluas 3,94 Hektare
Lahan yang menjadi objek sengketa disebut memiliki luas kurang lebih 3,94 hektare.
Terkait rencana penguasaan kembali lahan tersebut, Anthar mengaku belum mengambil keputusan untuk melakukan tindakan langsung.
Ia menyerahkan mekanisme selanjutnya kepada tim kuasa hukumnya agar setiap langkah tetap ditempuh sesuai prosedur hukum.
“Saya serahkan kepada pengacara nanti mengenai mekanismenya, apakah kita langsung menduduki lokasi atau bagaimana, saya akan bermusyawarah terlebih dahulu,” ujarnya.
Tim hukum Anthar juga mempersoalkan transaksi atas lahan tersebut. Mereka menduga pembayaran dilakukan kepada pihak yang tidak memiliki kewenangan atas tanah.
Karena itu, pihak Anthar mempertanyakan tidak hanya mengenai pihak yang menerima pembayaran, tetapi juga proses transaksi hingga akhirnya menimbulkan sengketa kepemilikan.
Persoalan tersebut kemudian menjadi semakin kompleks karena mencakup sejumlah aspek, mulai dari perubahan status sertifikat, transaksi tanah, penguasaan perusahaan hingga dana hasil penjualan aset.
Seluruh persoalan tersebut masih membutuhkan pembuktian melalui dokumen dan proses hukum yang berlaku.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, BPN belum memberikan keterangan mengenai dugaan perubahan status SHM menjadi HGB sebagaimana disampaikan Anthar.
Pihak-pihak lain yang disebut dalam sengketa juga belum memberikan tanggapan terkait tudingan mengenai penguasaan lahan maupun transaksi tersebut.
Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi seluruh pihak yang disebut agar persoalan ini dapat dilihat secara utuh dan berimbang. (red)












