MEDIATAMASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mengonfirmasi bahwa proses pencairan gaji ke-13 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masih dalam tahap penyelesaian.
Tiga OPD yang dimaksud adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), Dinas Kesehatan (Dinkes), serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Sultra, Isnawati Pagala, menjelaskan bahwa hingga Rabu, 11 Juni 2025, gaji ke-13 untuk PPPK di ketiga OPD tersebut belum dapat dicairkan karena masih menunggu penyelesaian proses administrasi.
“Sampai hari ini, tinggal tiga OPD yang belum kami bayarkan gaji ke-13-nya,” ujar Isnawati saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (11/6).
Lebih lanjut, Isnawati menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu pengajuan dokumen administrasi dari ketiga OPD tersebut.
“Kami dari BPKAD tinggal menunggu proses pengajuan SPPSPM (Surat Permintaan Pembayaran dan Surat Perintah Membayar) untuk segera kami tindaklanjuti agar bisa dicairkan,” tambahnya.
Ia pun menghimbau para PPPK di tiga OPD tersebut agar tetap bersabar menunggu proses pencairan.
“Jadi PPPK di tiga OPD tersebut harap bersabar. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kami sudah dapat menyelesaikan proses pencairannya di BPKAD,” pungkasnya. (**)












