MEDIATAMASULTRA.COM, KENDARI – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyebutkan pihaknya telah mengusulkan penganggaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra. Penerimaan gaji tersebut dijadwalkan akhir Oktober hingga awal November 2023.
Kepala BPKAD Provinsi Sultra, Muhammad Ilyas Abibu mengatakan, ada sebanyak 3.262 PPPK di Sultra terdiri dari 3.025 pegawai dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra. Kemudian tambahan pegawai sebanyak 137 terdiri dari rumah sakit jiwa sebanyak 32 orang, Dinas Tanaman Pangan 55 orang dan Rumah Sakit Umum sebanyak 50 orang.
Ilyas menyampaikan gaji PPPK sudah dianggarkan dari APBD induk sebanyak Rp11 miliar lebih untuk PPPK yang di Diknas. Sementara gaji bagi 137 pegawai tambahan dianggarkan dalam perubahan APBD dengan jumlah Rp3,9 miliar.
Dijelaskan, pembayaran gaji PPPK sendiri bervariasi sesuai dengan Surat Keputusan (SK). Kata dia, ada yang tujuh bulan bahkan 10 bulan.
“Jadi pembayaran berdasarkan SK yang diterbitkan. Dan untuk PPPK yang baru belum disalurkan karena ini masuk perubahan, jadi nanti setelah ditetapkan APBD oleh DPRD kemudian kita konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri. Setelah keluar hasil konsultasi kemudian dibuatkan berita acara baru masing-masing OPD itu membuat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) kemudian dibayarkan,” katanya saat diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat (27/9).
Dikatakan, PPPK sendiri akan dibayarkan sesuai bulan gaji mereka. Ia mencontohkan, misalnya PPPK terhitung mulai bulan delapan maka dibayarkan sesuai dengan kekurangannya.
“Karena kita angggarkan berdasarkan SK mereka dapatkan. Jadi kemungkinan di akhir Oktober hingga awal November ini sudah bisa dibayarkan gaji mereka karena ada mekanisme yang harus kita lakukan,” ungkapnya.
Dikesempatan itu, ia meminta kepada PPPK agar tidak khawatir sebab jika sudah mendapatkan SK maka mereka secara otomatis punya hak untuk menerima gaji dari negara.
“Dan kita juga kalau sudah ada SK itu tentunya menjadi kewajiban kita untuk menganggarkan dan itu juga sesuai arahan Pak PJ Gubernur agar PPPK ini menjadi prioritas dalam perubahan anggaran. Jadi sampaikan kepada teman-teman PPPK tidak usah khawatir, gajinya pasti akan terbayarkan karena kita sudah angggarkan,” tutupnya. (red)












