;

BNNP Sultra Gagalkan Penyelundupan 2 Kilogram Sabu di Bandara Halu Oleo

MEDIATAMASULTRA.COM, KENDARI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Kamis malam, 23 Oktober 2025, Tim Pemberantasan BNNP Sultra berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu seberat 2.030,8 gram atau lebih dari 2 kilogram di Bandara Halu Oleo Kendari. Seorang pria berinisial IF (28) asal Aceh diamankan dalam operasi tersebut.

Kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada 20 Oktober 2025 terkait adanya rencana penyelundupan sabu ke Kendari. Pelaku diketahui menempuh perjalanan menggunakan penerbangan rute Padang–Jakarta–Kendari dengan maskapai Super Air Jet (IU 258).

Menindaklanjuti informasi krusial itu, pada 23 Oktober 2025 Tim Pemberantasan BNNP Sultra bergerak menuju Bandara Halu Oleo sekitar pukul 18.00 WITA dan berkoordinasi dengan Avsec Bandara serta Lanud Halu Oleo. Sekitar pukul 19.15 WITA, pelaku IF berhasil diidentifikasi dan diamankan sesaat setelah turun dari pesawat.

Penggeledahan dilakukan bersama Avsec dan Lanud Halu Oleo. Dari koper berwarna abu-abu milik pelaku, petugas menemukan 12 plastik bening yang masing-masing berisi sabu dengan berat total 2.030,8 gram. Barang bukti lain yang turut diamankan antara lain satu ponsel Oppo A16 beserta kartu SIM, 12 potong celana jeans yang digunakan sebagai media penyamaran, koper Polo sebagai wadah pengiriman, KTP atas nama Irfandi, serta dua boarding pass penerbangan.

Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sultra, Kombes Pol. Alam Kusuma S. Irawan, membenarkan pengungkapan tersebut.

“Iya benar kami telah mengamankan lelaki beinisial IF yang kami amankan di bandara Halu Oleo dan Barang Bukti Narkotika jenis sabu Seberat 2.030,8 Gram” ujar Kombes Pol. Alam Kusuma.

Berdasarkan hasil interogasi, IF mengaku membawa sabu dari Medan atas perintah seorang narapidana Lapas Salemba berinisial F. Ia dijanjikan upah besar apabila berhasil membawa sabu tersebut ke Kendari, meski hingga ditangkap baru menerima uang saku sebesar Rp3,1 juta.

Pelaku memanfaatkan modus penyelundupan dengan menyembunyikan 12 paket sabu ke dalam lipatan 12 celana jeans yang dikemas rapi dalam koper.

Saat ini IF ditahan di Kantor BNNP Sultra untuk menjalani penyidikan. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

BNNP Sultra menyebut, pengungkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 14.210 warga dari potensi penyalahgunaan narkotika, dengan estimasi nilai barang bukti mencapai Rp3 miliar.

BNNP Sultra menegaskan akan terus mengungkap jaringan narkotika yang berupaya menjadikan Sulawesi Tenggara sebagai pintu masuk peredaran barang haram. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

;