MEDIATAMASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali melanjutkan Program Rumah Sejahtera Terpadu (RST) pada tahun 2025. Gubernur Andi Sumangerukka menyiapkan anggaran sebesar Rp200 juta untuk membantu rehabilitasi rumah warga prasejahtera di tiga daerah.
Plt Kepala Dinas Sosial Sultra, Wawan Arianto, mengungkapkan bahwa program ini merupakan kelanjutan dari upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan rumah layak huni. Program RST, yang sebelumnya dikenal sebagai Rutilahu, merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah menyelaraskan program pusat dengan kebutuhan masyarakat di lapangan.
“Program RST ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga prasejahtera melalui rehabilitasi rumah layak huni maupun rumah usaha sederhana. Jenis bantuan menyesuaikan dengan usulan dari kabupaten dan kota,” jelas Wawan.
Pada tahun 2025, sebanyak 10 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ditetapkan sebagai penerima bantuan. Mereka tersebar di tiga wilayah: Kabupaten Kolaka sebanyak 5 KPM, Kabupaten Konawe 2 KPM, dan Kota Kendari 3 KPM. Setiap KPM memperoleh bantuan rehabilitasi senilai Rp20 juta.
Wawan menegaskan, program ini dilaksanakan dengan konsep gotong royong tanpa biaya tukang, guna menumbuhkan kembali semangat kebersamaan di lingkungan masyarakat.
Ia juga menjelaskan bahwa mekanisme pengusulan dilakukan secara berjenjang. Dimulai dari pengajuan di Dinas Sosial kabupaten/kota, dilanjutkan dengan seleksi administrasi, hingga verifikasi lapangan oleh tim provinsi untuk memastikan kelayakan penerima bantuan.
“Verifikasi wajib dilakukan sebagai syarat administrasi yang diminta Inspektorat dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” kata Wawan.
Syarat utama penerima bantuan adalah warga terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menjadi dasar penilaian kondisi kesejahteraan berdasarkan desil. Saat ini, proses penyaluran masih menunggu hasil review Surat Keputusan (SK) dari Inspektorat Sultra.
“Target penyaluran paling lambat Desember 2025. Karena ini melalui APBD induk, maka tidak bisa melewati tahun anggaran,” tegasnya. (Adv)












