MEDIATAMASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) memastikan tidak akan membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2026. Kebijakan tersebut berlaku khusus untuk lingkup Pemprov Sultra dan berpotensi berlanjut hingga tahun 2027.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra, Andi Khaeruni, menjelaskan bahwa seluruh formasi CPNS di Sulawesi Tenggara pada dasarnya telah terpenuhi melalui pengadaan tahun 2025.
“Kalau kita lihat formasi CPNS untuk Sulawesi Tenggara, semuanya sudah terpenuhi di tahun 2025. Jadi 2025 itu ada pengangkatan sekitar 1.230 CPNS,” kata Andi Khaeruni, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (21/1/2026).
Selain CPNS, Pemprov Sultra juga telah mengangkat sekitar 5.000 PPPK, ditambah sekitar 2.000 pegawai paruh waktu. Dengan jumlah tersebut, total aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sultra saat ini telah mencapai lebih dari 27.000 orang.
“Jumlah ASN kita sudah sangat besar dan tentu membutuhkan anggaran yang besar pula. Oleh karena itu, untuk tahun 2026 dan kemungkinan sampai 2027, kami tidak akan membuka pengadaan pegawai baru, baik CPNS maupun PPPK,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa pengangkatan tenaga honorer telah berakhir per 31 Desember 2025, sesuai ketentuan pemerintah pusat. Pengecualian hanya berlaku bagi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), yang memiliki mekanisme pengelolaan keuangan secara mandiri.
“Untuk PPPK, per 31 Desember 2025 sudah tidak ada lagi pengangkatan tenaga honorer, kecuali di BLUD karena mereka mengelola keuangan secara mandiri,” jelasnya.
Andi Khaeruni menambahkan, hingga saat ini belum ada instruksi atau perintah dari Gubernur Sultra untuk mengusulkan pengadaan CPNS formasi tahun 2026. Kekosongan jabatan yang ditinggalkan oleh PNS akibat pensiun, meninggal dunia, atau pindah ke luar daerah akan diisi oleh PPPK.
“Pengisian itu bukan berarti PPPK menjadi PNS. Namun, tugas dan fungsi jabatan yang kosong tersebut dijalankan oleh PPPK, sesuai analisis jabatan yang sudah ada di masing-masing OPD,” ujarnya.
Menurutnya, PPPK pada prinsipnya mengisi jabatan pelaksana, bukan jabatan manajerial. Meski demikian, tidak menutup kemungkinan PPPK dapat menduduki jabatan tertentu sepanjang memiliki kompetensi, pengalaman kerja, serta memenuhi prinsip meritokrasi.
“Selama punya kompetensi, pengalaman, kinerja yang baik, dan integritas, maka peluang promosi tetap terbuka. Itulah esensi meritokrasi,” pungkasnya. (sal)












