MEDIATAMASULTRA.COM, KONAWE SELATAN – Sengketa agraria kembali mencuat di Provinsi Sulawesi Tenggara. Ahli waris Masyarakat Adat Ndonganeno Weribone resmi menempuh jalur hukum untuk menuntut pengembalian status tanah adat seluas ±1.194 hektar yang kini diklaim sebagai tanah negara oleh pemerintah.
Melalui kuasa hukum dari PUSBAKUM PUSAT, DR. Cand. S. Santoso, SH., MH., MM, pihak ahli waris menilai telah terjadi perubahan status tanah secara sepihak tanpa melalui proses yang sah, serta mengabaikan fakta historis kepemilikan masyarakat adat.
“Kami menuntut pengembalian status tanah ini sebagai tanah adat. Apa yang terjadi bukan sekadar sengketa administratif, tetapi merupakan bentuk penghapusan hak masyarakat adat secara sistematis,” tegas Santoso dalam keterangan pers kepada awak media, Sabtu (2/5/2026).
Upaya hukum yang ditempuh dilakukan melalui dua jalur sekaligus. Pertama, gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji keabsahan keputusan administratif yang menetapkan lahan tersebut sebagai tanah negara. Kedua, gugatan perdata guna menegaskan kembali hak kepemilikan ahli waris atas tanah adat Ndonganeno Weribone.
Lahan yang disengketakan berada di Kecamatan Lainea dan Laeya, tepatnya di Desa Ambesea dan Lalonggombu.
Santoso menegaskan, klaim pemerintah dinilai cacat secara prosedural maupun substansi. Pasalnya, tanah tersebut memiliki riwayat panjang sebagai wilayah adat yang telah dikuasai dan dikelola secara turun-temurun oleh masyarakat setempat.
Berdasarkan kronologi, sengketa ini bermula pada 1984-1985 ketika ahli waris melalui Sulaiman Tamburaka mengajukan keberatan atas penguasaan lahan oleh pihak luar. Namun, upaya tersebut tidak mendapat respons dari pemerintah.
Pada 1995, pemerintah justru menerbitkan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) kepada PT Kapas Indah Indonesia (PT KII) tanpa penyelesaian hak adat maupun pemberian ganti rugi kepada masyarakat.
Konflik yang berlangsung cukup lama akhirnya mencapai titik damai pada tahun 2000 melalui fasilitasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. Dalam kesepakatan tersebut, lahan dikembalikan kepada ahli waris dan diakui oleh pihak perusahaan.
Namun, situasi kembali memanas setelah terbitnya surat Bupati Konawe Selatan tertanggal 13 Oktober 2025 yang menyatakan bahwa lahan eks-HGU tersebut merupakan tanah negara.
Pihak ahli waris menilai kebijakan tersebut bertolak belakang dengan kondisi di lapangan. Selama lebih dari dua dekade, masyarakat setempat mengelola lahan secara aktif tanpa gangguan, yang secara praktik menunjukkan adanya pengakuan terhadap penguasaan mereka.
“Selama puluhan tahun negara tidak hadir, lalu tiba-tiba muncul dengan satu surat yang mengubah status tanah. Ini tidak hanya melukai rasa keadilan, tetapi juga mencederai prinsip negara hukum,” ujar Santoso.
Di atas lahan yang disengketakan, terdapat sedikitnya 12 makam leluhur yang menjadi bukti historis keberadaan masyarakat adat di wilayah tersebut. Hal ini semakin memperkuat klaim bahwa tanah tersebut merupakan tanah ulayat, bukan tanah negara.
Ketua Rumpun Masyarakat Adat Ndonganeno-Weribone, Noval Bungandali Tamburaka, S.Sos, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menempuh berbagai upaya administratif, termasuk menyurati pemerintah pusat hingga Presiden RI pada awal 2026. Namun, respons yang diterima dinilai belum memberikan kejelasan.
“Kami hanya menuntut keadilan dan pengembalian hak kami. Jika status tanah adat bisa diubah sepihak, maka yang terancam bukan hanya kami, tetapi juga keberlangsungan hak masyarakat adat di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian berbagai kalangan, termasuk aktivis agraria, karena dinilai berpotensi menjadi preseden penting dalam perlindungan hak-hak masyarakat adat di Indonesia, khususnya terkait pengakuan dan penetapan status tanah ulayat di tengah klaim negara. (sal)












