Daerah

Empat DPD Peradi Profesional di Sultra Dilantik, Harris Dorong Advokat Hadir Beri Manfaat bagi Masyarakat

×

Empat DPD Peradi Profesional di Sultra Dilantik, Harris Dorong Advokat Hadir Beri Manfaat bagi Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum DPN Peradi Profesional Prof. Harris Arthur Hedar saat melantik 120 pengurus DPD Peradi Profesional, termasuk empat DPD di Sulawesi Tenggara (Sultra), yakni DPD Kendari, Kolaka, Andoolo, dan Baubau periode 2026–2031, di salah satu hotel di Kota Kendari, Rabu (23/9/2026) malam. (FOTO: FAYSAL/MS)
Ketua Umum DPN Peradi Profesional Prof. Harris Arthur Hedar saat melantik 120 pengurus DPD Peradi Profesional, termasuk empat DPD di Sulawesi Tenggara (Sultra), yakni DPD Kendari, Kolaka, Andoolo, dan Baubau periode 2026–2031, di salah satu hotel di Kota Kendari, Rabu (23/9/2026) malam. (FOTO: FAYSAL/MS)

MEDIATAMASULTRA.COM, KENDARI – Sebanyak 120 pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Peradi Profesional di Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi dilantik untuk periode 2026-2031.

Pengurus tersebut berasal dari empat DPD Peradi Profesional, yakni DPD Kendari, Kolaka, Andoolo, dan Baubau.

Pelantikan dilakukan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Profesional, Prof. Harris Arthur Hedar, di salah satu hotel di Kota Kendari, Rabu (23/9/2026) malam.

Empat DPD yang dilantik masing-masing dipimpin M. Kamal sebagai Ketua DPD Peradi Profesional Kendari, Sendy Fery Yoesoef sebagai Ketua DPD Kolaka, Tajudin Sido sebagai Ketua DPD Andoolo, dan Mawaki sebagai Ketua DPD Baubau.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Gubernur Sultra Andi Sumangerukka. Wakil Wali Kota Kendari Sudirman juga hadir dan dilantik sebagai Dewan Kehormatan DPD Peradi Profesional Kota Kendari.

Dalam sambutannya, Harris mengatakan pelantikan pengurus tidak boleh hanya dimaknai sebagai pembentukan struktur organisasi. Menurutnya, keberadaan empat DPD Peradi Profesional di Sultra harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui kerja-kerja hukum.

“Pelantikan hari ini bukan sekadar membentuk struktur organisasi. Empat DPD yang dilantik harus menjadi kekuatan hukum yang nyata dan kehadirannya harus dirasakan masyarakat,” kata Harris.

Ia menegaskan, advokat tidak hanya dituntut hadir ketika masyarakat menghadapi persoalan hukum. Advokat juga memiliki peran dalam memberikan pendidikan hukum, mencegah terjadinya persoalan hukum, serta melindungi hak-hak masyarakat.

Selain itu, advokat dapat menjadi mitra pemerintah dalam memastikan setiap kebijakan berjalan sesuai koridor hukum. Namun, kata Harris, kemitraan tersebut harus tetap dibarengi dengan independensi profesi advokat.

“Peradi Profesional akan terus memberikan pandangan konstruktif terhadap pembaruan hukum, termasuk pembahasan sejumlah rancangan undang-undang strategis,” ujarnya.

Harris juga menekankan bahwa hukum pada dasarnya harus memberikan perlindungan kepada masyarakat.

“Hukum dibuat bukan untuk menakut-nakuti rakyat, hukum dibuat untuk melindungi rakyat,” tegasnya.

Menurutnya, kepastian hukum juga penting bagi pemerintah daerah dalam menjalankan kewenangannya. Pejabat daerah yang mengambil keputusan secara jujur, berdasarkan kewenangan yang sah, dan untuk kepentingan masyarakat harus memperoleh kepastian hukum.

Namun, ia menegaskan bahwa perlindungan hukum tersebut tidak dimaksudkan untuk membenarkan praktik korupsi maupun penyalahgunaan kewenangan.

“Yang benar harus dilindungi, yang menyimpang harus diproses. Semuanya berdasarkan hukum, bukan berdasarkan kepentingan,” pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!