Daerah

DLH Konsel Turun Investigasi Dugaan Penimbunan Laut dan Kerusakan Mangrove di Moramo

×

DLH Konsel Turun Investigasi Dugaan Penimbunan Laut dan Kerusakan Mangrove di Moramo

Sebarkan artikel ini
Dugaan penimbunan Laut dan kerusakan Mangrove di Moramo. (Dok. Istimewa)
Dugaan penimbunan Laut dan kerusakan Mangrove di Moramo. (Dok. Istimewa)

MEDIATAMASULTRA.COM, KONAWE SELATAN Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) angkat bicara terkait sorotan Lembaga Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara (LPM Sultra) mengenai dugaan penimbunan laut serta kerusakan hutan mangrove di Desa Lapuko dan Desa Panambea Bharata, Kecamatan Moramo.

Kepala Dinas DLH Konawe Selatan, Hasran Parenda, menegaskan pihaknya menanggapi serius laporan tersebut dan saat ini tengah melakukan langkah-langkah tindak lanjut, termasuk peninjauan langsung di lapangan.

Menurut Hasran, penanganan kasus ini melibatkan kewenangan berjenjang antara pemerintah pusat dan daerah, bergantung pada status kawasan tempat perusahaan beroperasi.

“Jika itu masuk dalam kawasan mangrove, tentu izinnya melalui pemerintah pusat lewat DPKH. Namun, jika berada di darat, itu menjadi kewenangan kabupaten terkait dokumen UKL-UPL,” jelasnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (4/5/2026).

Ia juga menjelaskan, untuk perusahaan galangan kapal yang aktivitasnya melintasi wilayah darat hingga perairan, terdapat pembagian kewenangan yang jelas. Aktivitas di wilayah perairan hingga 12 mil dari garis pantai menjadi kewenangan pemerintah provinsi, sedangkan di luar itu merupakan kewenangan pemerintah pusat.

“Untuk pemantauan dan pengawasan, kami langsung turun jika ada pengaduan. Saat ini, tim kami sudah dua hari berada di lapangan melakukan pemantauan,” tambahnya.

Terkait legalitas perusahaan, Hasran mengungkapkan pihaknya belum dapat memastikan status kawasan, apakah masuk dalam area masyarakat atau kawasan hutan, karena masih menunggu hasil verifikasi di lapangan.

DLH Konsel juga mengimbau masyarakat maupun lembaga yang memiliki data valid terkait dugaan pelanggaran agar segera menyampaikan laporan resmi.

“Selama ini belum ada laporan resmi yang masuk. Kami terbuka, silakan sampaikan data agar menjadi dasar bagi kami untuk mengambil tindakan, termasuk klarifikasi kepada pihak perusahaan,” ujarnya.

Hasran menegaskan, jika dari hasil peninjauan ditemukan adanya pelanggaran, terutama yang mengarah pada kejahatan lingkungan, pihaknya akan menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta berkoordinasi dengan instansi terkait.

“Kami tidak akan tinggal diam. Jika terbukti ada pelanggaran, akan kami proses sesuai aturan yang berlaku. Kami juga akan mengkaji kelengkapan dokumen lingkungan perusahaan yang beroperasi di sana,” tegasnya.

Hingga saat ini, DLH Konawe Selatan terus mengumpulkan data dan fakta lapangan guna memastikan aktivitas perusahaan galangan kapal di kawasan Moramo berjalan sesuai regulasi lingkungan.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pewarta masih berupaya menghubungi pihak otoritas terkait serta sejumlah perusahaan yang beroperasi di kawasan tersebut untuk memperoleh konfirmasi lebih lanjut. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!