MEDIATAMASULTRA.COM, JAKARTA – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sumangerukka (ASR) meminta kepastian status hukum lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Kapas seluas 2.393 hektare yang kini menjadi objek perselisihan dengan masyarakat.
Persoalan tersebut disampaikan Gubernur ASR dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ATR/BPN, Badan Bank Tanah, serta para gubernur se-Indonesia di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Rapat tersebut juga diikuti para bupati dan wali kota se-Indonesia secara daring.
Dalam rapat itu, Gubernur ASR menjelaskan bahwa lahan eks PT Kapas yang berada di wilayah Sultra merupakan lahan HGU perusahaan di bawah PT Berdikari (Danantara) yang telah beroperasi sejak 1996. Namun, perusahaan tersebut kini telah bubar sehingga status dan pengelolaan lahan yang ditinggalkan menjadi persoalan.
“Kami sudah hampir satu tahun memfasilitasi ini. Kami mendatangi Danantara dan dikonfirmasi bahwa perusahaan sudah bubar serta tidak lagi mencatatkan aset tersebut,” ujar Gubernur ASR.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi Sultra telah melakukan koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN untuk memperoleh kepastian hukum terkait status lahan tersebut. Namun, hingga rapat berlangsung, kepastian mengenai status dan pengelolaan lahan belum diperoleh.
Gubernur ASR menilai kepastian status lahan tersebut penting untuk segera diberikan, terutama guna mencegah potensi konflik di tengah masyarakat.
Selain itu, Pemprov Sultra telah menyiapkan rencana pemanfaatan lahan tersebut untuk mendukung pembangunan fasilitas pertahanan di daerah.
“Kami berharap lahan tersebut diserahkan ke pemerintah daerah agar pemanfaatannya jauh lebih maksimal ketimbang ditarik kembali ke pusat,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda yang memimpin rapat mengatakan, kerumitan aturan terkait penghapusan aset negara kerap menjadi kendala bagi pemerintah daerah dalam menata dan memanfaatkan lahan.
Menurutnya, HGU milik BUMN yang telah habis masa berlakunya tidak serta-merta dapat langsung diredistribusi karena masih tercatat sebagai aset negara. Proses penghapusan aset tersebut juga memiliki mekanisme yang dinilai panjang dan birokratis.
“Aturan kita bikin ribet sendiri. Untuk menghapus aset BUMN saja harus melalui sidang paripurna DPR RI. Oleh karena itu, kita harus merekonstruksi ini melalui undang-undang reforma agraria agar fragmentasi kewenangan bisa diretas dan penataan lahan menjadi jauh lebih mudah,” ujar Muhammad Rifqinizamy.
Di akhir rapat, Ketua Komisi II DPR RI meminta Kementerian ATR/BPN segera menindaklanjuti persoalan tersebut dan tidak menunda penyelesaian berkas penataan lahan eks PT Kapas.
Ia juga menyarankan agar dokumen penataan lahan eks PT Kapas dapat segera diserahkan kepada Gubernur Sultra untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan. (red)












