Proses Tender Molor, KPKM Sultra Minta Pokja Kementerian Transmigrasi Transparan

MEDIATAMASULTRA.COM, KENDARI – Kelompok Pemerhati Keadilan Masyarakat (KPKM) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti keterlambatan proses tender sejumlah proyek di lingkungan Kementerian Transmigrasi yang hingga kini belum menghasilkan penetapan pemenang, meski jadwal evaluasi telah berakhir dan mengalami perpanjangan.

Ketua KPKM Sultra, Roslina Afi, mempertanyakan kinerja Kelompok Kerja (Pokja) pemilihan yang dinilai belum mampu menyelesaikan proses evaluasi sesuai jadwal dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).

Tiga paket pekerjaan yang menjadi perhatian KPKM Sultra yakni pekerjaan Penetrasi Lapis Makadam di Konawe, Preservasi Jalan Beton Poros UPT Parudongka, serta Pembangunan Jembatan Langkoroni di Maligano.

Roslina mengatakan, keterlambatan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan maupun spekulasi di tengah masyarakat, khususnya para pelaku usaha yang mengikuti proses tender.

“Yang kami pertanyakan bukan siapa yang menang atau kalah. Yang menjadi perhatian adalah kepastian proses dan profesionalisme Pokja. Jadwal sudah lewat, bahkan ada yang sudah diperpanjang, tetapi hingga kini belum ada penetapan pemenang,” ujar Roslina, Sabtu (20/6/2026).

Berdasarkan notifikasi perubahan jadwal tender melalui SPSE yang diterima redaksi, paket Preservasi Jalan Beton Poros UPT Parudongka dengan kode tender 10138790000 mengalami perubahan jadwal pada tahap evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis, dan harga.

Tahapan evaluasi yang semula dijadwalkan berlangsung dari 5 Juni 2026 pukul 15.00 WIB hingga 10 Juni 2026 pukul 13.00 WIB, diperpanjang menjadi hingga 17 Juni 2026 pukul 13.00 WIB.

Dalam notifikasi tersebut, Pokja 15 menyampaikan bahwa proses tender masih berada dalam tahap evaluasi dan peserta diminta memantau kembali jadwal melalui SPSE.

Namun, menurut Roslina, setelah batas perpanjangan jadwal berakhir, hasil evaluasi maupun pengumuman pemenang belum juga ditampilkan dalam sistem.

“Kami melihat ada ketidaksesuaian antara jadwal yang ditetapkan dengan pelaksanaan di lapangan. Jika memang ada kendala teknis atau hal lain yang membuat evaluasi belum selesai, Pokja harus menyampaikan secara transparan,” katanya.

Ia menilai, keterlambatan yang terjadi berulang kali dapat memunculkan pertanyaan terkait ada atau tidaknya intervensi maupun kepentingan tertentu dalam proses pengadaan.

“Ketika jadwal sudah ditentukan, tentu harus ada komitmen untuk menyelesaikannya. Kalau terus tertunda tanpa penjelasan yang jelas, publik wajar mempertanyakan apakah ada intervensi, kepentingan, atau kendala lain di balik keterlambatan tersebut,” tegasnya.

Roslina menjelaskan, dalam mekanisme evaluasi tender, Pokja pada dasarnya melakukan pemeriksaan terhadap penawaran yang memenuhi persyaratan administrasi, kualifikasi, teknis, serta harga. Evaluasi biasanya dimulai dari penawaran terendah dan dilanjutkan apabila peserta sebelumnya tidak memenuhi syarat.

“Kalau sudah ditemukan penawar terendah yang memenuhi syarat, proses seharusnya dapat segera dilanjutkan ke tahap berikutnya. Karena itu, keterlambatan ini harus dijelaskan agar tidak menimbulkan kesan proses tender berjalan tidak profesional,” ujarnya.

Ia juga membandingkan proses tender pada tahun sebelumnya yang dinilai berjalan lebih tertib dan sesuai jadwal.

“Tahun lalu, proses tender yang kami pantau relatif tepat waktu dan mengikuti skedul. Berbeda dengan tahun ini, beberapa paket justru melewati batas jadwal tanpa adanya hasil yang diumumkan,” tambahnya.

KPKM Sultra meminta Pokja Kementerian Transmigrasi segera memberikan kepastian terhadap proses evaluasi tiga paket pekerjaan tersebut serta memperbarui jadwal secara terbuka melalui SPSE.

“Kami meminta Pokja segera menentukan sikap, menyelesaikan evaluasi, dan mengumumkan hasilnya secara terbuka. Transparansi dan kepastian jadwal sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses pengadaan barang dan jasa pemerintah,” pungkas Roslina.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pokja 15 maupun Kementerian Transmigrasi belum memberikan keterangan resmi terkait alasan keterlambatan penyelesaian evaluasi pada sejumlah paket pekerjaan tersebut. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!