MEDIATAMASULTRA.COM, KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara mencatat kinerja sektor jasa keuangan di Sultra tetap tumbuh positif hingga Semester I 2026. Penyaluran kredit perbankan mencapai Rp54,61 triliun, sementara jumlah investor pasar modal terus meningkat signifikan, mencerminkan tingginya kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan yang legal dan diawasi OJK.
Capaian tersebut dipaparkan dalam Media Briefing Triwulan II Tahun 2026 yang diselenggarakan OJK Sultra di Kendari, Kamis (30/7/2026). Kegiatan ini diikuti 62 insan media dari berbagai platform, serta menghadirkan narasumber dari Badan Pusat Statistik (BPS) Sultra, Polda Sultra, Kejaksaan Tinggi Sultra, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sultra, dan Badan Intelijen Negara Daerah (BINDA) Sultra.
Kepala OJK Provinsi Sulawesi Tenggara, Bismi Maulana Nugraha, mengatakan media memiliki peran strategis sebagai mitra OJK dalam menyampaikan informasi yang akurat, edukatif, dan berimbang kepada masyarakat. Menurutnya, sinergi antara regulator dan media menjadi faktor penting dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan.
Ia menjelaskan, sektor jasa keuangan Sultra hingga Semester I 2026 tetap stabil dan resilien di tengah dinamika ekonomi global maupun nasional. Kinerja industri perbankan terus menunjukkan pertumbuhan positif dengan fungsi intermediasi yang berjalan baik serta kualitas kredit yang tetap terjaga.
Hingga akhir Semester I 2026, total penyaluran kredit perbankan di Sulawesi Tenggara mencapai sekitar Rp54,61 triliun. Sementara itu, penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) juga terus bertumbuh. Kota Kendari masih menjadi pusat aktivitas perbankan dengan penyaluran kredit sebesar Rp23,23 triliun dan DPK mencapai Rp21,08 triliun.
Di sektor pasar modal, pertumbuhan investor juga menunjukkan tren yang sangat positif. Jumlah Single Investor Identification (SID) tercatat mencapai 179.257 investor atau meningkat 95,9 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Jumlah investor saham mencapai 54.280 orang atau tumbuh 58,7 persen. Investor reksa dana meningkat menjadi 170.495 orang atau naik 100,5 persen, sedangkan investor Surat Berharga Negara (SBN) mencapai 3.408 orang atau tumbuh 42,3 persen secara tahunan.
Menurut OJK, peningkatan tersebut mencerminkan semakin tingginya kesadaran masyarakat untuk berinvestasi melalui instrumen yang legal dan berada di bawah pengawasan OJK.
Pada sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), hingga April 2026 premi industri asuransi tercatat sekitar Rp237,5 miliar, sedangkan outstanding pembiayaan perusahaan pembiayaan mencapai sekitar Rp6,92 triliun. OJK terus mendorong seluruh pelaku industri jasa keuangan menerapkan tata kelola perusahaan yang baik dan manajemen risiko secara konsisten guna menjaga stabilitas sektor keuangan.
Selain memaparkan perkembangan industri jasa keuangan, OJK juga menyampaikan implementasi kebijakan terbaru terkait Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Melalui kebijakan tersebut, riwayat kredit dengan plafon hingga Rp1 juta yang telah dilunasi tidak lagi menjadi faktor penghambat dalam memperoleh akses pembiayaan.
Kebijakan ini diharapkan mampu memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro dan masyarakat berpenghasilan rendah dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit.
Dalam upaya memperkuat perlindungan masyarakat dari aktivitas keuangan ilegal, OJK mengoptimalkan Sistem Informasi Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal (SIPASTI) sebagai kanal pelaporan dugaan investasi ilegal maupun pinjaman online ilegal.
Berdasarkan data Januari 2025 hingga 30 Juni 2026, SIPASTI mencatat 228 laporan dugaan investasi ilegal dan 311 laporan pinjaman online ilegal di Sulawesi Tenggara. Selama Semester I 2026, laporan pinjaman online ilegal masih menunjukkan tren peningkatan, dengan jumlah tertinggi terjadi pada Juni 2026 sebanyak 39 laporan. Sementara laporan investasi ilegal tertinggi tercatat pada April 2026 sebanyak 16 laporan.
OJK juga memperkuat perlindungan konsumen melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sebagai pusat penanganan pengaduan penipuan transaksi keuangan. Hingga Semester I 2026, IASC Sultra telah menerima 2.671 laporan masyarakat.
Kota Kendari menjadi wilayah dengan jumlah laporan tertinggi sebanyak 1.022 laporan, disusul Kota Baubau sebanyak 302 laporan dan Kabupaten Kolaka sebanyak 235 laporan.
Berdasarkan jenis kasus, penipuan transaksi belanja atau jual beli online menjadi modus yang paling banyak dilaporkan, yakni sebanyak 412 kasus. Selanjutnya penipuan dengan modus mengaku pihak lain (fake call) sebanyak 209 laporan, serta penipuan investasi sebanyak 183 laporan.
OJK menilai data tersebut menunjukkan bahwa berbagai modus penipuan digital terus berkembang sehingga masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan, selalu melakukan verifikasi sebelum bertransaksi, serta hanya menggunakan layanan keuangan yang resmi dan berizin.
Dalam sesi diskusi, para narasumber membahas berbagai isu strategis, mulai dari perkembangan industri jasa keuangan, stabilitas sistem keuangan daerah, perlindungan konsumen, pemberantasan aktivitas keuangan ilegal, hingga penanganan penipuan transaksi digital.
Melalui kegiatan Media Briefing Triwulan II Tahun 2026 ini, OJK Sulawesi Tenggara menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kolaborasi dengan media massa dan seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, meningkatkan literasi dan inklusi keuangan, memperkuat perlindungan konsumen, memberantas aktivitas keuangan ilegal, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif, sehat, dan berkelanjutan. (red)












