MEDIATAMASULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra dan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara (PT Sultra) memperkuat sinergitas dan koordinasi antar-aparat penegak hukum dalam menghadapi perubahan paradigma penegakan hukum, khususnya dalam implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
Penguatan sinergitas tersebut dibahas dalam kegiatan Coffee Morning bersama jajaran aparat penegak hukum yang berlangsung di Aula Dachara Polda Sultra, Kamis (3/9/2026).
Kapolda Sultra Irjen Pol. Dr. Himawan Bayu Aji, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan sinergitas antar-aparat penegak hukum perlu diarahkan pada penegakan hukum yang tidak hanya memberikan kepastian dan rasa keadilan, tetapi juga menghadirkan kemanfaatan nyata bagi masyarakat maupun negara.
Menurutnya, koordinasi antara kepolisian, kejaksaan dan pengadilan menjadi penting agar setiap proses hukum dapat berjalan sesuai aturan, sekaligus mampu memberikan manfaat yang dirasakan secara langsung oleh masyarakat.
Salah satu bentuk kemanfaatan tersebut diwujudkan melalui mekanisme pinjam pakai barang bukti, khususnya kendaraan milik korban. Hal ini dinilai penting bagi masyarakat yang berdomisili di wilayah kepulauan Sulawesi Tenggara, sementara tempat kejadian perkara dan proses penanganan perkaranya berlangsung di Kendari.
“Dengan koordinasi antar-aparat penegak hukum, barang bukti yang memenuhi ketentuan dapat dimanfaatkan kembali oleh pihak yang berhak tanpa mengganggu kepentingan pembuktian dan proses hukum,” ujarnya.
Kapolda juga menekankan pentingnya kemanfaatan penegakan hukum bagi negara, terutama dalam perkara yang berkaitan dengan kerugian negara maupun barang bukti yang berdasarkan ketentuan hukum dapat dirampas atau diserahkan kepada negara.
Menurutnya, sinergitas dalam pengelolaan hingga penyerahan barang bukti menjadi bagian penting agar hasil penegakan hukum tidak berhenti pada penyelesaian perkara, tetapi juga memberikan manfaat melalui pemulihan kerugian dan penyelamatan aset negara.
Hal tersebut, kata dia, dapat dilihat dalam penanganan perkara pengadaan kapal Azimut Yacht 43 Atlantis 56. Setelah melalui proses penyidikan oleh Polda Sultra, penuntutan oleh kejaksaan dan pemeriksaan di pengadilan, barang bukti berupa kapal Azimut dikembalikan kepada pihak yang berhak, yakni pemerintah daerah, untuk dimanfaatkan.
Selanjutnya, kejaksaan selaku eksekutor menyerahkan barang bukti tersebut kepada pemerintah daerah untuk digunakan sesuai peruntukannya.
Sementara itu, Kajati Sultra Dr. Sugeng Riyanta, S.H., M.H., menekankan pentingnya membangun sinergitas aparat penegak hukum dengan orientasi yang lebih luas terhadap tujuan penegakan hukum.
Selain menjamin kepastian hukum dan memberikan rasa keadilan, kata dia, proses penegakan hukum juga harus mampu menghadirkan kemanfaatan bagi masyarakat serta memberikan nilai bagi kepentingan negara.
Menurut Sugeng, pola koordinasi antara penyidik dan penuntut umum menjadi semakin penting seiring dengan perubahan paradigma dalam implementasi KUHP dan KUHAP baru.
“Penanganan perkara tidak semata-mata dilihat dari keberhasilan membawa suatu perkara sampai ke pengadilan, tetapi juga bagaimana proses tersebut mampu melindungi hak korban, memberikan penyelesaian yang proporsional serta memastikan aset atau kerugian negara dapat dipulihkan secara optimal,” jelasnya.
Semangat tersebut sejalan dengan konsep Integrated and Balanced Criminal Justice System, yakni membangun keterpaduan antar-aparat penegak hukum dengan tetap menjaga keseimbangan fungsi dan kewenangan masing-masing institusi.
Melalui koordinasi yang semakin baik, penegakan hukum diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. Dengan demikian, keberhasilan penanganan perkara tidak hanya diukur dari proses penyelesaian hukum, tetapi juga dari manfaat konkret yang dihasilkan bagi masyarakat dan negara.
Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Andi Isna Renishwari Cinrapole, S.H., M.H., dalam paparannya menegaskan bahwa sinergitas antar-aparat penegak hukum harus tetap berjalan dengan menjaga prinsip checks and balances serta independensi peradilan.
Menurutnya, keterpaduan antara kepolisian, kejaksaan dan pengadilan bukan berarti mencampurkan kewenangan masing-masing institusi. Sebaliknya, sinergitas diperlukan untuk memastikan setiap lembaga menjalankan fungsi dan kewenangannya secara optimal dalam satu sistem penegakan hukum.
Dengan demikian, keterpaduan tersebut diharapkan mampu menghadirkan kepastian hukum, keadilan sekaligus kemanfaatan bagi masyarakat.
Dari sisi kemanfaatan bagi masyarakat, kepastian terhadap status barang bukti juga menjadi hal penting, terutama ketika barang tersebut merupakan milik korban dan dibutuhkan untuk menunjang aktivitas sehari-hari.
Mekanisme pinjam pakai maupun pengembalian barang bukti kepada pihak yang berhak perlu dilaksanakan sesuai ketentuan hukum. Dengan begitu, kepentingan pembuktian tetap terjaga, sementara masyarakat tidak semakin terbebani akibat proses penanganan perkara.
Penguatan sinergitas antara Polda Sultra, Kejati Sultra dan PT Sultra tersebut menjadi bagian dari upaya membangun sistem penegakan hukum yang semakin terpadu, berimbang dan berorientasi pada kepastian, keadilan serta kemanfaatan. (red)












