MEDIATAMASULTRA.COM, KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap tiga kasus dugaan peredaran narkotika di Kota Kendari dengan mengamankan enam tersangka dan menyita barang bukti sabu yang dilaporkan mencapai total 2.300,67 gram atau sekitar 2,3 kilogram.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Balai Wartawan Polda Sultra, Rabu (28/10/2026). Kegiatan dipimpin Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol. Amri Yudhy S., S.I.K., M.H., didampingi Kasubdit 1 Kompol Bagio, Kasubdit 3 Kompol Reda Irfanda, S.H., S.I.K., M.H., serta Kasubbid Penmas Kompol Sarwo Agung Edi Wibowo yang mewakili Kabid Humas Polda Sultra.
Kombes Pol. Amri Yudhy mengatakan, pengungkapan tiga perkara tersebut berawal dari informasi masyarakat dan hasil penyelidikan petugas terhadap dugaan peredaran sabu di sejumlah lokasi di Kota Kendari, termasuk jaringan yang diduga memasok narkotika dari luar daerah.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat dan hasil penyelidikan petugas terhadap dugaan peredaran sabu di sejumlah lokasi di Kota Kendari, termasuk jaringan yang diduga mengirim narkotika dari luar daerah,” katanya.
Kasus Pertama, 675 Sachet Sabu Disita
Dalam kasus pertama, petugas menindaklanjuti informasi mengenai dugaan peredaran sabu di Jalan Sisingamangaraja, Lorong Safira Indah, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
Pada Jumat (23/10/2026), petugas mengamankan dua tersangka berinisial A.A.P. dan A.H.M. Dari pengungkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti sabu dengan berat bruto 190,5 gram yang dikemas dalam 675 sachet.
Berdasarkan keterangan awal dalam penyidikan, sabu tersebut diduga berasal dari seseorang berinisial U.L. yang disebut berada di Lapas Kelas IIA Kendari. Petugas masih mendalami alur distribusi serta peran pihak-pihak yang disebut dalam perkara tersebut.
Kasus Kedua, Sabu Disamarkan dalam Kotak Kue
Pengungkapan kedua berkaitan dengan dugaan jaringan peredaran sabu lintas provinsi dari Medan, Sumatera Utara, menuju Kota Kendari.
Setelah menerima informasi mengenai paket mencurigakan di gudang ekspedisi J&T, Kecamatan Baruga, petugas melakukan penelusuran pada Selasa (20/10/2026) hingga ke sebuah rumah di Jalan Anawai, Lorong Monapa, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sabu yang disamarkan dalam kotak berisi kue kering serta sejumlah paket lainnya. Berat bruto barang bukti dalam perkara ini dilaporkan mencapai 1.209,4 gram.
“Dalam perkara ini, empat orang berinisial J, F, M.R., dan N.A. turut diamankan oleh petugas,” jelas Amri.
Kasus Ketiga, Sabu Disimpan dalam Tas Sekolah
Sementara itu, kasus ketiga diungkap pada Sabtu (24/10/2026), setelah petugas menyelidiki dugaan peredaran sabu di kawasan BTN Lepo-Lepo Indah, Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial T.S. dan menemukan sabu seberat sekitar 900 gram yang disimpan di dalam tas ransel sekolah berwarna merah muda bergambar Hello Kitty.
Berdasarkan keterangan awal dalam perkara, tersangka diduga menerima paket sabu dari seseorang berinisial P.P.P. dan menunggu instruksi untuk menyerahkannya kepada pihak lain. Tersangka disebut dijanjikan upah sebesar Rp10 juta apabila penyerahan tersebut terlaksana.
Dukung Program Pemberantasan Narkoba
Amri menegaskan, pengungkapan tiga perkara tersebut merupakan bagian dari upaya mendukung Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam pemberantasan narkoba, yang ditindaklanjuti melalui program Quick Wins Kapolri.
“Pengungkapan tiga perkara ini menjadi bagian dari upaya mendukung Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam pemberantasan narkoba, yang ditindaklanjuti melalui program Quick Wins Kapolri,” ungkapnya.
Ia mengatakan, Polda Sultra terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap dugaan peredaran narkotika, termasuk menelusuri asal barang, jalur pengiriman, serta kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.
Menurutnya, pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat untuk menekan peredaran zat terlarang, melindungi generasi muda, serta menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.
Polda Sultra juga mengimbau masyarakat agar menjauhi narkotika dan tidak terlibat dalam penyimpanan, pengangkutan, maupun peredarannya. Warga diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar serta segera menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan transaksi narkoba.
“Peran aktif masyarakat sangat penting untuk membantu memutus mata rantai peredaran narkotika dan mencegah dampaknya terhadap keluarga maupun lingkungan sosial,” ucapnya.
Melalui pengungkapan kasus dan kerja sama dengan masyarakat, Polda Sultra berharap tercipta lingkungan yang lebih aman dan terbebas dari ancaman narkoba. Upaya tersebut tidak hanya bertujuan menegakkan hukum, tetapi juga melindungi masyarakat dari risiko ketergantungan, gangguan kesehatan, kerugian sosial, serta tindak kriminal yang berkaitan dengan peredaran narkotika. (red)












