MEDIATAMASULTRA.COM, KENDARI – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Profesional resmi hadir di Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan dilantiknya 120 pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Peradi Profesional periode 2026-2031.
Pelantikan tersebut dipimpin langsung Ketua Umum DPN Peradi Profesional, Prof. Harris Arthur Hedar, di salah satu hotel di Kota Kendari, Rabu (23/9/2026) malam.
Sebanyak 120 pengurus yang dilantik berasal dari empat DPD Peradi Profesional di Sultra, yakni DPD Kendari, Kolaka, Andoolo, dan Baubau.
Keempat DPD tersebut masing-masing dipimpin M. Kamal sebagai Ketua DPD Peradi Profesional Kendari, Sendy Fery Yoesoef sebagai Ketua DPD Kolaka, Tajudin Sido sebagai Ketua DPD Andoolo, dan Mawaki sebagai Ketua DPD Baubau.
Sekretaris Jenderal DPN Peradi Profesional, Prof. Dr. H. Yuhelson, S.H., M.H., M.Kn., mengatakan kehadiran Peradi Profesional di Sultra merupakan bagian dari upaya mendorong pembaruan dunia advokat di Indonesia.
Menurutnya, kehadiran organisasi tersebut diharapkan dapat turut mengembalikan marwah advokat sebagai officium nobile atau profesi yang terhormat.
“Ini bukan hanya dalam rangka melantik pengurus daerah, tetapi merupakan bagian dari pembaruan dunia advokat di masa yang akan datang,” ujar Yuhelson kepada awak media.
Ia menjelaskan, Peradi Profesional saat ini telah memiliki kepengurusan di sekitar 32 provinsi di Indonesia. Namun, secara seremonial dan formal, pelantikan di Sultra merupakan pelantikan DPD yang keempat setelah DKI Jakarta, Pekanbaru, dan Tangerang.
Yuhelson berharap pengurus DPD Kendari, Andoolo, Kolaka, dan Baubau dapat menjadi contoh dalam membangun organisasi advokat yang profesional, beretika, dan berkarakter.
“Dengan kehadiran Peradi Profesional di Bumi Anoa, kami berharap pimpinan DPD dapat menjadi role model bagi wilayah-wilayah lainnya. Sehingga profesi advokat menjadi sebuah batu loncatan untuk melahirkan advokat yang bermutu, beretika dan berkarakter,” jelasnya.
Usai pelantikan, kata Yuhelson, langkah pertama yang harus dilakukan para pengurus adalah melakukan konsolidasi internal serta mempersiapkan pelaksanaan rapat kerja di seluruh wilayah Sultra.
Langkah tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan jumlah advokat yang bergabung dengan Peradi Profesional di Sultra.
Yuhelson menegaskan, kehadiran Peradi Profesional bukan dimaksudkan untuk menjadi pesaing organisasi advokat lainnya.
“Peradi Profesional bukan merupakan saingan atau kompetitor dari organisasi advokat yang lain. Kehadirannya merupakan wujud keresahan para pendiri yang melihat fenomena terdegradasinya nilai advokat di mata masyarakat,” katanya.
Salah satu pembaruan yang didorong Peradi Profesional, lanjut Yuhelson, berkaitan dengan sistem pendidikan dan rekrutmen advokat.
Peradi Profesional mendorong agar pendidikan profesi advokat dilaksanakan secara formal melalui perguruan tinggi. Calon advokat nantinya diharapkan mengikuti pendidikan selama sekitar tiga semester sebelum memasuki tahapan profesi berikutnya.
“Dengan demikian, calon advokat benar-benar digembleng selama masa pendidikan. Pada semester kedua dan ketiga, mahasiswa mulai mengikuti program magang,” jelasnya. (sal)












