MEDIATAMASULTRA.COM, KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap dan menahan seorang pelaku penipuan online berinisial A. Pelaku menjalankan aksinya dengan modus berpura-pura menawarkan paket kuota internet gratis kepada calon korban.
Kasubdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Decky Hendra Wijaya, S.I.K., M.M., mengungkapkan kasus tersebut saat konferensi pers di Mapolda Sultra yang dipimpin Dirreskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo, S.H., S.I.K., M.Si., Rabu (30/9/2026).
Decky menjelaskan, pelaku menyamar sebagai penyedia jasa dan menawarkan paket internet gratis kepada korban. Dalam menjalankan aksinya, pelaku kemudian meminta data kartu debit milik korban dengan alasan untuk proses pemberian paket internet tersebut.
Setelah mendapatkan nomor kartu debit, pelaku kembali meminta kode One-Time Password (OTP) yang dikirimkan kepada korban. Data tersebut kemudian digunakan pelaku untuk melakukan transaksi tanpa sepengetahuan korban.
“Modusnya dia menyamar sebagai penyedia jasa. Kemudian dia menawarkan gratis paket internet dan menanyakan nomor kartu debit yang dipunya. Kemudian diberikan kartu debitnya itu. Kemudian meminta OTP, OTP-nya diberikan juga dan dilakukanlah transaksi,” jelas Decky.
Dari pengungkapan kasus tersebut, penyidik menemukan sedikitnya 27 kartu debit yang disalahgunakan. Total kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai Rp215 juta.
“Yang kita dapat ada 27 kartu, dengan total kerugian kurang lebih Rp215 juta,” ungkapnya.
Para korban dalam kasus tersebut tidak hanya berasal dari wilayah Sulawesi Tenggara. Jangkauan korban bahkan merambah hingga luar negeri, termasuk Malaysia.
Menurut Decky, pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Sudah, statusnya sudah tersangka dan kita tahan,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Decky juga mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan memberikan data pribadi kepada pihak lain. Data yang dimaksud antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor kartu debit maupun kode OTP.
Ia menegaskan, masyarakat perlu melakukan pengecekan terlebih dahulu apabila ada pihak yang meminta data pribadi dengan mengatasnamakan instansi pemerintah, operator seluler, perbankan maupun penyedia layanan lainnya.
“Jangan mudah untuk memberikan atau meng-share data pribadi. Setiap diminta OTP oleh orang lain yang tidak berhak, jangan diberikan. Pastikan bahwa yang meminta adalah orang yang berhak,” tegasnya.
Decky menyebutkan, modus penipuan dengan menyamar sebagai petugas resmi masih kerap terjadi. Pelaku dapat mengaku sebagai petugas Dukcapil, operator seluler, petugas bank, hingga layanan pinjaman atau platform digital.
Dalam sejumlah modus, pelaku kemudian meminta data pribadi korban dan kode OTP dengan alasan untuk melakukan verifikasi, membuka blokir akun, maupun keperluan administrasi lainnya.
“Setelah diminta kemudian akun tersebut dikuasai dan data atau uang yang kita punya hilang,” jelasnya.
Selain kasus penyalahgunaan kartu debit tersebut, Ditreskrimsus Polda Sultra melalui Subdit V Tipidsiber hingga September 2026 telah menangani sekitar 40 kasus yang berkaitan dengan tindak pidana siber.
Polda Sultra mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus kejahatan digital serta tidak memberikan data pribadi dan kode OTP kepada pihak yang tidak berhak.
Editor: Faysal Ahmad












