Beranda

Tanggapi Pergantian Pj Bupati Busel, Sekda Sultra : SK Pj Bupati Mulai Berlaku Sejak Pelantikan, Jadi Tidak Ada Kekosongan Jabatan

×

Tanggapi Pergantian Pj Bupati Busel, Sekda Sultra : SK Pj Bupati Mulai Berlaku Sejak Pelantikan, Jadi Tidak Ada Kekosongan Jabatan

Sebarkan artikel ini
Sekda Sultra, Asrun Lio.
Sekda Sultra, Asrun Lio.

MEDIATAMASULTRA.COM, KENDARI – Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Asrun Lio menyampaikan Surat Keputusan (SK) Penjabat (Pj) bupati mulai berlaku sejak pelantikan, sehingga tidak ada kekosongan jabatan bupati. Hal ini disampaikan saat menanggapi terkait isu pergantian Pj Bupati Buton Selatan (Busel).

Sekda Sultra Asrun Lio mengatakan, pergantian Pj Bupati adalah sepenuhnya kewenangan Presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri)

“Mendagri melakukan evaluasi terhadap semua Pj (Gubernur/Bupati/Walikota) setiap tiga bulan, tetapi kalau Presiden melakukan evaluasi setiap hari,” kata Asrun Lio, Rabu (6/11).

Dikatakan, dirinya baru menerima informasi dari Otda Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bahwa ada pergantian Pj Bupati Busel tanggal 3 November 2024. Menindaklanjuti informasi tersebut, Jenderal ASN Sultra ini langsung memerintahkan Karo Pemerintahan untuk mengambil SK tersebut dihari yang sama.

“SK tersebut “dokumen rahasia” dan segera melaporkan ke Pj Gubernur tanggal 4 November,” terangnya.

Selanjutnya, Sekda menjelaskan tahap berikutnya adalah mengatur agenda pelantikan yang ada sesuai mekanisme dan tata aturan pelantikan.

Lebih lanjut, Sekda menyampaikan pihaknya harus memastikan kelengkapan pelantikan sudah siap atau belum? Misalnya pakaian pelantikan yang mau dilantik, undangan yang akan menghadiri pelantikan dan lain-lain.

“Namun demikian perlu dijelaskan bahwa SK Pj Bupati itu mulai berlaku sejak pelantikan, jadi tidak ada kekosongan jabatan Bupati seperti isu yang berkembang selama ini,” pungkasnya. (**)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!