MEDIATAMASULTRA.COM, KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai mengusut laporan dugaan penyerobotan lahan yang menyeret nama pengembang PT Swarna Dwipa Property (SDP). Perkara tersebut kini telah memasuki tahap penyelidikan setelah laporan resmi diterima penyidik.
Laporan tersebut diajukan oleh Busi, yang mengklaim sebagai pemilik sah sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 04365. Ia menduga lahannya telah digunakan tanpa hak oleh pihak PT Swarna Dwipa Property, termasuk adanya pemasangan tiang listrik di atas lahan yang masih diklaim sebagai miliknya.
Selain itu, Busi menyebut sebagian bidang tanah yang telah dialihkan kepada Fajar S. Tanawali juga terdampak akibat aktivitas pembangunan yang dipersoalkan.
“Kami memilih menempuh jalur hukum agar semuanya menjadi terang. Kami ingin ada kepastian hukum atas tanah yang kami miliki,” ujar Busi.
Busi menegaskan tanah yang menjadi objek sengketa merupakan aset sah berdasarkan SHM Nomor 04365. Ia juga membantah tudingan yang sebelumnya menyebut dirinya sebagai mafia tanah maupun pihak yang melakukan penyerobotan lahan.
Menurutnya, proses hukum yang kini berjalan di Polda Sultra menjadi ruang untuk menguji seluruh dokumen kepemilikan secara objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai bagian dari laporannya, Busi menyerahkan sejumlah alat bukti kepada penyidik, mulai dari sertifikat hak milik, hasil identifikasi lapangan, dokumentasi lokasi, hingga dokumen lain yang diklaim memperkuat hak kepemilikannya.
Kuasa hukum Busi, Oldi Aprianto, S.H., mengatakan laporan tersebut juga diperkuat dengan dokumentasi di lokasi yang memperlihatkan papan bertuliskan “Jalur Khusus Kendaraan Proyek” yang mencantumkan identitas PT Swarna Dwipa Property.
Menurut Oldi, dokumentasi tersebut menjadi salah satu alat bukti yang telah diserahkan kepada penyidik untuk didalami dalam proses penyelidikan.
“Bukti yang kami serahkan kepada penyidik sudah sangat jelas menunjukkan adanya dugaan penyerobotan lahan. Di lokasi terdapat papan yang mencantumkan nama perusahaan SDP. Meskipun sekarang palang itu sudah dibongkar setelah kami membuat laporan polisi, tindakan tersebut tidak menggugurkan laporan maupun proses hukum yang sedang berjalan,” tegas Oldi.
Ia menambahkan, pembongkaran papan maupun palang proyek setelah laporan polisi dibuat tidak menghapus dugaan peristiwa yang telah dilaporkan. Menurutnya, proses hukum tetap harus berjalan hingga seluruh alat bukti dan keterangan para pihak diperiksa secara menyeluruh.
Berdasarkan dokumen yang diperlihatkan kepada redaksi, laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/252/VI/2025/SPKT/Polda Sulawesi Tenggara tertanggal 24 Juni 2025.
Dokumen itu juga menunjukkan bahwa perkara telah memasuki tahap penyelidikan di Ditreskrimum Polda Sultra. Penyidik disebut telah meminta keterangan dari sejumlah saksi serta melakukan pendalaman terhadap alat bukti yang diajukan pelapor.
Busi berharap aparat kepolisian dapat menangani perkara tersebut secara profesional, independen, dan objektif sehingga menghasilkan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang bersengketa.
“Jalur hukum adalah langkah terbaik agar polemik ini tidak terus berkembang di tengah masyarakat. Kami berharap semua pihak menghormati proses penyelidikan yang sedang berlangsung,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, Ditreskrimum Polda Sultra belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.
Sementara itu, redaksi telah meminta konfirmasi kepada pihak PT Swarna Dwipa Property, termasuk pimpinan perusahaan, Roni Sianturi, terkait laporan yang diajukan Busi. Saat dihubungi melalui aplikasi WhatsApp pada Sabtu (1/8/2026), Roni menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat memberikan tanggapan karena masih dalam masa libur.
“Waalaikumsalam. Nanti saja dulu ya, lagi libur,” ujar Roni Sianturi melalui pesan WhatsApp.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab kepada PT Swarna Dwipa Property. Apabila perusahaan memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (red)












