MEDIATAMASULTRA.COM, KENDARI – Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sulawesi Tenggara resmi melaporkan PT Toshida Indonesia ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), dan Kementerian Kehutanan RI.
Laporan tersebut disampaikan Sekretaris Umum BADKO HMI Sultra, Andi Aswar, berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Dari hasil investigasi itu, BADKO HMI Sultra mengaku menemukan sejumlah fakta lapangan yang didukung dokumentasi foto, titik koordinat lokasi, serta data pendukung lainnya yang dinilai perlu ditindaklanjuti melalui penyelidikan oleh instansi berwenang.
Andi Aswar mengatakan, salah satu pokok laporan yang disampaikan berkaitan dengan dugaan penggunaan jalur yang berada dalam kawasan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH/IPPKH). Karena itu, pihaknya meminta Kejaksaan Agung, Mabes Polri, dan Kementerian Kehutanan melakukan verifikasi serta pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas penggunaan jalur tersebut, termasuk dasar hukum, perizinan, dan hubungan hukum yang melandasi penggunaannya.
“Kami telah secara resmi melaporkan persoalan ini ke Kejaksaan Agung RI, Mabes Polri, dan Kementerian Kehutanan. Kami meminta negara hadir untuk memastikan seluruh aktivitas yang berlangsung di dalam kawasan hutan maupun kawasan yang telah memperoleh PPKH/IPPKH berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Andi Aswar.
Menurutnya, laporan tersebut juga memuat temuan terkait aktivitas kendaraan angkutan yang teridentifikasi menggunakan atribut PT Toshida Indonesia pada jalur yang berdasarkan hasil pemantauan lapangan berada dalam kawasan yang perlu diverifikasi status dan legalitas penggunaannya.
Selain persoalan penggunaan kawasan hutan, BADKO HMI Sultra juga meminta Kejaksaan Agung mendalami sejumlah isu lain yang telah menjadi perhatian publik. Salah satunya terkait informasi mengenai sanksi administratif yang pernah dijatuhkan pemerintah kepada PT Toshida Indonesia melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Pihaknya juga meminta dilakukan pemeriksaan terhadap kepatuhan perusahaan terhadap berbagai ketentuan di bidang kehutanan, pertambangan, lingkungan hidup, serta kewajiban perusahaan terhadap negara.
“Kami meminta seluruh fakta dan informasi yang berkembang diuji melalui mekanisme hukum yang objektif. Jika tidak ada pelanggaran, maka negara harus menjelaskan kepada publik. Namun jika ditemukan adanya pelanggaran, maka proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Andi menambahkan, laporan tersebut merupakan bentuk kontrol sosial terhadap tata kelola sumber daya alam di Sulawesi Tenggara. Menurutnya, transparansi dan kepastian hukum menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
“Kami akan terus mengawal laporan ini hingga ada kejelasan dari Kejaksaan Agung, Mabes Polri, dan Kementerian Kehutanan. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana pengelolaan kawasan hutan dan aktivitas pertambangan dilakukan, serta apakah seluruh pihak telah mematuhi ketentuan yang berlaku,” katanya.
BADKO HMI Sultra berharap aparat penegak hukum dan kementerian terkait dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel. Langkah itu dinilai penting untuk memastikan tata kelola pertambangan dan kehutanan berjalan sesuai hukum serta tidak merugikan kepentingan negara maupun masyarakat. (red)












