BerandaDaerah

Bapenda Sultra Tegaskan Seluruh Penerimaan Pajak Masuk ke Rekening Kas Umum Daerah

×

Bapenda Sultra Tegaskan Seluruh Penerimaan Pajak Masuk ke Rekening Kas Umum Daerah

Sebarkan artikel ini
Kepala Bapenda Sultra, Mujahidin. (FOTO: FAYSAL/MS)
Kepala Bapenda Sultra, Mujahidin. (FOTO: FAYSAL/MS)

MEDIATAMASULTRA.COM, KENDARI – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan bahwa seluruh penerimaan pajak daerah disetorkan langsung ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), bukan ke rekening Bapenda. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kepala Bapenda Sultra, Mujahidin, Senin (14/7).

Mujahidin menjelaskan bahwa jenis-jenis pajak yang masuk melalui RKUD meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Alat Berat (PAB), serta Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Langkah ini merupakan bagian dari sistem digitalisasi penerimaan pajak yang bertujuan untuk mengurangi potensi kebocoran dan meningkatkan transparansi.

“Semuanya disetor langsung oleh wajib pajak ke rekening Kas Umum Daerah yang ada di Bank Sultra. Tidak ada satu pun pajak yang masuk ke rekening Bapenda,” tegas Mujahidin, kepada awak media di kantornya.

Bapenda Sultra saat ini juga tengah melakukan verifikasi dan penagihan pajak terhadap sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah Sultra. Dari 70 perusahaan pemegang dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), sebanyak 58 perusahaan telah dikirimi surat permintaan data terkait potensi pajak mereka.

Salah satu perusahaan yang menjadi perhatian adalah PT Ifishdeco Tbk. Berdasarkan hasil perhitungan Bapenda, perusahaan tersebut memiliki kewajiban pajak sekitar Rp21,96 miliar, yang terdiri dari PKB, PAB, dan PBBKB. Jumlah tersebut merupakan akumulasi kekurangan pembayaran yang telah diverifikasi.

“Wajib pajak sendiri yang melakukan penyetoran. Jadi, tidak benar jika ada asumsi atau isu bahwa pajak itu ditransfer ke rekening Bapenda. Semua sudah terdigitalisasi, dan bisa dilacak secara transparan,” kata Mujahidin.

Ia juga membantah tudingan miring yang beredar di media sosial, khususnya di TikTok, yang menyebut adanya penggelapan dana pajak. Menurutnya, informasi tersebut tidak berdasar dan tidak didukung oleh fakta.

Selain kewajiban pajak, PT Ifishdeco juga menunjukkan komitmennya dalam bentuk dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) sebesar kurang lebih Rp3 miliar, yang juga ditempatkan di Bank Sultra. Dana tersebut direncanakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur di daerah.

“Sekali lagi kami tegaskan, tidak ada sepeser pun dana pajak yang masuk ke rekening Bapenda. Semua melalui rekening kas umum daerah, sesuai dengan aturan dan sistem yang berlaku,” tutup Mujahidin. (FA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!