Daerah

Dishub Kendari Tegaskan Retribusi Parkir Bukan untuk Kendaraan Antre BBM di SPBU

×

Dishub Kendari Tegaskan Retribusi Parkir Bukan untuk Kendaraan Antre BBM di SPBU

Sebarkan artikel ini
Paminuddin. (Dok. Istimewa)
Paminuddin. (Dok. Istimewa)

MEDIATAMASULTRA.COM, ENDARI Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebut adanya penerapan retribusi parkir terhadap kendaraan yang mengantre pengisian bahan bakar minyak (BBM) di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Dishub menegaskan informasi tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Kendari, Paminuddin, menjelaskan bahwa dasar penerapan retribusi parkir mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, khususnya mengenai retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum.

Dalam perda tersebut, tarif retribusi parkir ditetapkan sebesar Rp2.000 untuk kendaraan roda dua, Rp5.000 untuk kendaraan roda empat, Rp10.000 untuk kendaraan roda enam, dan Rp15.000 untuk truk kontainer gandeng.

Meski demikian, Paminuddin menegaskan bahwa rekomendasi lokasi pemungutan retribusi yang diterbitkan Dishub sama sekali tidak ditujukan bagi kendaraan yang sedang mengantre pengisian BBM di SPBU.

“Objek retribusi adalah kendaraan yang parkir di bahu jalan dalam waktu cukup lama, bukan kendaraan yang sedang mengantre di SPBU,” tegas Paminuddin, Kamis (30/7/2026).

Ia menjelaskan, salah satu titik yang dimaksud berada di bahu Jalan H. Alala, tepatnya di depan kawasan SPBU dengan area parkir di sisi pesisir sepanjang kurang lebih 200 meter. Selama ini, lokasi tersebut kerap dimanfaatkan sebagai tempat parkir kendaraan dalam durasi yang cukup lama sehingga memenuhi kriteria sebagai lokasi retribusi parkir di tepi jalan umum.

Menurutnya, penetapan lokasi tersebut telah melalui koordinasi dan kesepakatan bersama pemerintah kelurahan, ketua RT, dan RW setempat. Selain untuk menciptakan ketertiban lalu lintas, kebijakan itu juga bertujuan mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir.

Paminuddin menilai anggapan bahwa retribusi dikenakan kepada kendaraan yang sedang mengantre solar di SPBU tidak sesuai dengan substansi kebijakan yang diterapkan Dishub.

“Yang dipungut retribusi adalah kendaraan yang memanfaatkan bahu jalan sebagai lokasi parkir, bukan kendaraan yang berada dalam antrean pelayanan SPBU,” ujarnya.

Ia juga memastikan seluruh pelaksanaan pemungutan retribusi dilakukan sesuai ketentuan Perda yang berlaku dan hanya pada lokasi-lokasi yang telah ditetapkan secara resmi.

Paminuddin berharap masyarakat dapat memahami perbedaan antara kendaraan yang sedang mengantre untuk memperoleh layanan di SPBU dengan kendaraan yang diparkir di bahu jalan umum dalam waktu yang relatif lama.

“Klarifikasi ini penting agar informasi yang berkembang tidak menimbulkan persepsi yang keliru terhadap kebijakan Pemerintah Kota Kendari dalam pengelolaan parkir di tepi jalan umum,” pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!