MEDIATAMASULTRA.COM, KENDARI – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat jumlah Industri Kecil dan Menengah (IKM) di wilayah Sultra terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Hingga saat ini, jumlah IKM telah mencapai 17.308 unit usaha dengan total penyerapan tenaga kerja sebanyak 55.920 orang.
Kepala Disperindag Sultra, Sukanto Toding, mengatakan keberadaan IKM menjadi salah satu pilar penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui penciptaan nilai tambah terhadap berbagai komoditas lokal.
“IKM merupakan pilar penting dalam pengembangan perekonomian. Intinya adalah menciptakan nilai tambah dari bahan baku menjadi produk yang memiliki nilai ekonomi lebih tinggi. Inilah yang disebut industri pengolahan,” ujarnya saat ditemui di Kantornya, Kamis (30/7/2026).
Menurut Sukanto, sektor industri pengolahan menjadi salah satu penyumbang pertumbuhan ekonomi yang cukup besar di Sultra. Mayoritas pelaku IKM bergerak pada bidang pengolahan pangan dan produk-produk berbasis komoditas lokal.
Ia menjelaskan, salah satu fokus utama Disperindag adalah memastikan seluruh pelaku IKM memiliki legalitas usaha. Bentuk legalitas tersebut di antaranya melalui kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai syarat dasar menjalankan usaha secara resmi.
Selain memberikan pendampingan dalam aspek legalitas, Disperindag juga terus meningkatkan kapasitas pelaku IKM melalui berbagai program pelatihan dan pendampingan agar mampu menghasilkan produk yang memenuhi standar kualitas.
“Kami berharap produk IKM tidak hanya memenuhi kebutuhan masyarakat lokal, tetapi juga mampu menembus pasar nasional bahkan internasional,” katanya.
Sukanto mengungkapkan, jumlah IKM di Sultra dipastikan akan terus bertambah seiring meningkatnya aktivitas pengolahan hasil-hasil pertanian, perkebunan, perikanan, maupun komoditas lainnya.
Ia juga menjelaskan perbedaan antara IKM dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Menurutnya, seluruh IKM merupakan bagian dari UMKM, namun tidak semua UMKM dapat dikategorikan sebagai IKM.
“IKM itu harus memiliki kegiatan produksi yang menghasilkan nilai tambah. Misalnya mengolah ikan menjadi abon atau mengolah kakao menjadi cokelat. Sedangkan pedagang yang hanya membeli lalu menjual kembali produk tanpa proses produksi termasuk UMKM, tetapi bukan IKM,” jelasnya.
Lebih lanjut, Disperindag Sultra juga memanfaatkan program pemberdayaan IKM sebagai salah satu strategi mendukung pengentasan kemiskinan ekstrem, penurunan angka stunting, hingga penciptaan lapangan kerja.
Program tersebut dilakukan melalui pelatihan berbasis potensi daerah di wilayah-wilayah yang menjadi kantong kemiskinan. Di kawasan pesisir misalnya, masyarakat diberikan pelatihan mengolah hasil tangkapan laut menjadi produk bernilai tambah sehingga dapat meningkatkan pendapatan keluarga.
Sementara di daerah sentra perkebunan seperti Kolaka Timur, masyarakat didorong mengolah komoditas kakao dan kelapa menjadi berbagai produk olahan seperti cokelat, tepung kelapa, minyak kelapa, dan produk turunan lainnya.
Selain itu, Disperindag juga mulai mengarahkan pelaku IKM menghasilkan produk pangan sehat dan bergizi sebagai bagian dari dukungan terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG). Produk-produk seperti abon ikan, tahu, tempe, dan aneka pangan olahan bergizi diharapkan dapat menjadi pemasok kebutuhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Melalui pelatihan dan pendampingan, kami ingin pelaku IKM mampu menghasilkan produk yang sehat, bergizi, dan memiliki daya saing sehingga dapat mendukung berbagai program pemerintah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Sukanto. (sal)












