MEDIATAMASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengalokasikan anggaran sebesar Rp98 miliar untuk membayar gaji ke-13 dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov. Pencairan dilakukan mulai Juni 2025 ini.
Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Sultra Isnawati Pagala, mengatakan bahwa pencairan gaji 13 dan TPP itu sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang teknis pembayaran gaji 13 termasuk TPP telah ditandatangani oleh Gubernur Sultra Andi Sumangerukka sejak Maret 2025.
“Sesuai arahan Gubernur Sultra, mekanisme pencairan gaji 13 dicairkan sesegera mungkin jika OPD telah melengkapi dokumen syarat administrasi,” kata Isnawati Pagala, Rabu (4/6).
Dia menyebutkan untuk gaji 13 para ASN dialokasikan mencapai Rp83 miliar mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta mereka yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Adapun rinciannya, Rp61,7 miliar untuk membayar gaji 13 sebanyak 11.227 PNS Pemprov Sultra, sedangkan Rp21,5 miliar diperuntukkan pembayaran gaji 13 bagi 5.547 PPPK.
“Sesuai dengan arahan Bapak Gubernur, hari ini mulai dibayarkan gaji 13, awal Juni mesti dibayarkan. Gaji 13 ini mengacu gaji pegawai di bulan Mei,” ujarnya.
Isnawati Pagala mengungkapkan untuk alokasi APBD Sultra dalam pembayaran TPP ASN juga telah disiapkan sekitar Rp15,6 miliar, yang mana bonus tersebut mengacu pada besaran TPP periode April 2025 lalu.
“Gaji reguler sudah cair sejak 1 Juni ini. Yang menyusul bersamaan TPP dan gaji 13 yang akan dibayarkan. Jadi, bulan ini bisa dibilang ada tiga kali pegawai gajian, ada gaji reguler, TPP dan gaji 13,” jelas Isnawati Pagala.
Ia menyampaikan kebijakan gaji 13 untuk ASN digelontorkan demi membantu memenuhi kebutuhan tambahan, terutama dalam hal pendidikan anak, kebutuhan rumah tangga, dan persiapan hari raya.
“Momennya ini bersamaan dengan tahun ajaran baru, makanya Juni dicairkan. Kebetulan juga bersamaan dengan Idul Adha,” ucapnya.
Isnawati Pagala juga mengimbau kepada para OPD agar mempercepat pengajuan dokumen teknis ke BPKAD untuk mempercepat pembayaran gaji 13 dan TPP ASN masing-masing.
“Yang sudah siap, semakin cepat ajukan, semakin cepat diproses. Kalau diajukan sebelum Lebaran, kita bayarkan juga,” lanjutnya.
Ia juga memastikan jika BPKAD akan menambah jam kerja untuk memastikan tidak ada tunggakan terhadap pencairan hak pegawai.
“Kamis tetap berkantor, sampai Kamis tetap proses kecuali tanggal merah. Kita di sini kerja lembur biar pegawai bisa terima gaji 13 dan TPP tepat waktu,” pungkasnya. (**)












