Beranda

Ketua dan Anggota DPRD Wakatobi Lakukan Studi Banding di RSUD Bahteramas Sultra

×

Ketua dan Anggota DPRD Wakatobi Lakukan Studi Banding di RSUD Bahteramas Sultra

Sebarkan artikel ini
Direktur RSUD Bahteramas, dr. H. Hasmudin Sp.B saat memberikan sambutan pada kunjungan studi banding Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi di RSUD Bahteramas Sultra.
Direktur RSUD Bahteramas, dr. H. Hasmudin Sp.B saat memberikan sambutan pada kunjungan studi banding Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi di RSUD Bahteramas Sultra.

MEDIATAMASULTRA.COM, KENDARI – Ketua dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wakatobi melakukan kunjungan studi banding ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bahteramas Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (17/4).

Rombongan DPRD Wakatobi diterima langsung oleh Direktur RSUD Bahteramas, dr. H. Hasmudin, Sp.B, bersama jajaran dewan pengawas, wakil direktur, serta sejumlah staf dan tenaga medis di lingkungan rumah sakit tersebut.

Dalam sambutannya, dr. Hasmudin memaparkan profil serta sistem manajemen rumah sakit yang menjadi objek studi banding, di antaranya pembentukan dewan pengawas, manajemen pengelolaan sumber daya, dan sistem informasi rumah sakit. Ketiga aspek tersebut, menurutnya, telah berjalan dengan baik di RSUD Bahteramas.

“RSUD Bahteramas merupakan rumah sakit pendidikan dan termasuk salah satu rujukan tertinggi di Provinsi Sulawesi Tenggara. Selain melayani pasien, kami juga menerima mahasiswa dari berbagai institusi kesehatan, baik negeri maupun swasta, untuk praktik klinik,” ujar Hasmudin.

Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi saat melakukan kunjungan studi banding ke RSUD Bahteramas Sultra.
Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi saat melakukan kunjungan studi banding ke RSUD Bahteramas Sultra.

Ia juga menjelaskan bahwa rumah sakit yang dipimpinnya telah memperoleh akreditasi paripurna dari Kementerian Kesehatan. Saat ini, RSUD Bahteramas tengah mempersiapkan penerapan sistem kelas rawat inap standar (KRIS) sesuai amanat UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) serta Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2024 tentang jaminan kesehatan.

“Pelaksanaan KRIS di rumah sakit akan mulai efektif pada 30 Juni 2025. Kami sudah mempersiapkan 12 kriteria fasilitas perawatan sesuai regulasi yang berlaku,” tambahnya.Sementara itu, Ketua DPRD Wakatobi, Syaharuddin, menyampaikan apresiasi atas sambutan RSUD Bahteramas dan berharap hasil studi banding tersebut dapat menjadi bahan evaluasi serta pembelajaran dalam meningkatkan pelayanan kesehatan di Wakatobi.

“Kami datang untuk belajar, khususnya terkait pengelolaan rumah sakit. Mudah-mudahan hasil kunjungan ini bisa memberikan manfaat bagi masyarakat Wakatobi. Kami akan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan di daerah kami,” ungkapnya.

Ia juga menyebutkan bahwa anggota Komisi III DPRD Wakatobi yang membidangi urusan kesehatan akan menindaklanjuti hasil kunjungan tersebut untuk diterapkan di daerah. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!