MEDIATAMASULTRA.COM, KENDARI – Kuota haji Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2026 terlampaui. Sebanyak 53 jemaah haji cadangan dipastikan mengisi sisa kuota dan akan diberangkatkan pada musim haji tahun ini.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Haji dan Umrah Sultra, Muhammad Lalan Jaya, mengatakan seluruh tahapan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) reguler telah berakhir pada 9 Januari 2026.
Pada tahap pertama, jumlah jemaah haji reguler yang melakukan pelunasan mencapai 1.670 orang dari total kuota reguler sebanyak 2.048 orang. Selanjutnya, pada tahap kedua, jumlah pelunasan bertambah 325 jemaah, sehingga total jemaah yang melunasi menjadi 1.995 orang atau sekitar 97,19 persen dari kuota yang tersedia.
“Pada tahap kedua, prioritas diberikan kepada jemaah reguler yang gagal sistem pada tahap pertama. Namun, jumlah pelunasan masih belum mencukupi meskipun sudah ditambah dengan pendamping lansia,” ujar Lalan Jaya saat diwawancarai, Senin (12/1/2026).
Ia menjelaskan, penggabungan mahram tidak dibuka pada tahap kedua karena keterbatasan waktu verifikasi. Oleh karena itu, pihaknya mendorong jemaah haji cadangan untuk melakukan pelunasan.
Dalam kesempatan tersebut, jemaah haji cadangan yang melunasi biaya haji tercatat sebanyak 114 orang. Jika digabungkan dengan 1.995 jemaah yang telah melunasi sebelumnya, total mencapai 2.109 orang atau sekitar 102,98 persen dari kuota reguler.
Karena jumlah pelunasan melebihi kuota, jemaah cadangan yang akan diberangkatkan pada tahun 2026 akan dipilih berdasarkan nomor porsi terdekat dari batas akhir jemaah reguler yang telah melunasi, hingga kuota 2.048 jemaah terpenuhi.
“Dengan demikian, total jemaah cadangan yang dipastikan berangkat pada 2026 sebanyak 53 orang. Sementara jemaah yang masuk kuota tahun ini tetapi belum sempat melunasi akan diberangkatkan pada tahun 2027,” jelasnya.
Sebagai informasi, kuota haji Sultra tahun 2026 ditetapkan sebanyak 2.063 orang. Kuota tersebut terdiri atas 1.945 jemaah haji reguler, 103 jemaah lansia prioritas, 11 Petugas Haji Daerah (PHD), serta empat petugas dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Adapun BPIH Sultra tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp55.893.179. Jumlah tersebut mengalami penurunan sebesar Rp1.719.099 dibandingkan tahun 2025 yang mencapai Rp57.670.921.
Dari total biaya tersebut, setelah dikurangi setoran awal sebesar Rp25 juta dan saldo virtual account di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sekitar Rp2,7 juta, sisa pelunasan yang harus dibayar jemaah haji reguler sebesar Rp28.193.179. (red)












