MEDIATAMASULTRA.COM, KENDARI – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Tenggara (Karantina Sultra) melaksanakan tindakan tegas terhadap pemasukan media pembawa yang tidak dilengkapi dokumen karantina dalam kegiatan pengawasan di wilayah pemasukan Bandara Halu Oleo, Kendari.
Media pembawa tanpa dokumen tersebut ditemukan dalam Styrofoam saat petugas melakukan pengawasan di area kargo Bandara Halu Oleo. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa Styrofoam tersebut berisi berbagai produk hewan berupa daging sapi, daging babi, dan daging bebek, serta komoditas perikanan berupa gurita, tuna kaleng, dan rajungan.
Ketua Tim Penegakan Hukum Karantina Sultra, Abdul Rachman, menyampaikan bahwa terhadap temuan tersebut langsung dilakukan tindakan penahanan.
“Penahanan dilakukan karena media pembawa tidak dilengkapi dokumen karantina dan tidak dilaporkan kepada petugas. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap ketentuan perkarantinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 88 jo pasal 35 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan ,Ikan, dan Tumbuhan.,” ujarnya.
Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan administratif dan fisik secara menyeluruh untuk memastikan kondisi dan kelayakan komoditas tersebut.
Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Tenggara, A. Azhar, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan karantina dalam setiap lalu lintas komoditas.
“Setiap pemasukan komoditas wajib dilengkapi dokumen karantina dan melalui pemeriksaan petugas. Hal ini penting untuk mencegah masuknya hama dan penyakit yang dapat mengancam sumber daya alam hayati, khususnya sektor peternakan dan perikanan di Sulawesi Tenggara,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, Karantina Sultra menetapkan tindakan penolakan terhadap seluruh komoditas tersebut. Media pembawa tidak diizinkan masuk ke wilayah Sulawesi Tenggara dan akan dikembalikan ke daerah asal Jakarta. Dalam melakukan tindakan penolakan, Karantina Sultra berkoordinasi bersama instansi terkait bandara Halu Oleo.
Karantina Sultra berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan di setiap pintu pemasukan dan pengeluaran, serta mengimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk senantiasa mematuhi peraturan perkarantinaan, termasuk melengkapi dokumen resmi sebelum melakukan pengiriman komoditas. (red)












