;
Daerah  

Perang Melawan Narkoba: Kapolda Sultra Siap Berlakukan Hukuman Mati bagi Pengedar

Proses pemusnahan barang bukti narkotika dan dilanjutkan dengan deklarasi anti narkoba bertempat di halaman Kantor BNNP Sultra. (FOTO: FAYSAL/MS)
Proses pemusnahan barang bukti narkotika dan dilanjutkan dengan deklarasi anti narkoba bertempat di halaman Kantor BNNP Sultra. (FOTO: FAYSAL/MS)

MEDIATAMASULTRA.COM, KENDARI – Di bawah langit mendung Kota Kendari, suasana di halaman Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra terasa berbeda pada Selasa (15/7). Asap mengepul dari pembakaran barang bukti narkotika, menjadi simbol nyata dari tekad yang menguat: memerangi narkoba sampai ke akar-akarnya.

Dalam momen tersebut, Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, menyampaikan pernyataan yang menggema kuat di tengah para hadirin. Tidak ada lagi ruang untuk kompromi. Bagi Irjen Didik, narkoba adalah musuh bersama yang harus diperangi dengan cara paling tegas, bahkan jika itu berarti menerapkan hukuman mati.

“Ini intinya kita ingin melawan, memerangi narkoba yang saat ini sangat memprihatinkan di wilayah hukum Polda Sulawesi Tenggara,” tegasnya dengan nada serius.

“Upaya kami adalah memaksimalkan pengungkapan dan penangkapan pelaku, khususnya para pengedar narkoba,” sambungnya.

Pernyataan itu bukan sekadar retorika. Irjen Didik menegaskan bahwa pihaknya akan menggunakan seluruh perangkat hukum yang tersedia, termasuk pasal-pasal yang memungkinkan pemberian hukuman mati bagi pengedar. Sebuah langkah hukum yang jarang terdengar di wilayah ini, tapi kini menjadi sinyal bahwa Polda Sultra tak ingin tinggal diam.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa bahaya narkoba kini semakin dekat dan tak pandang bulu.

“Begitu rawannya lingkungan kita, keluarga kita, anak-anak kita bisa sangat mudah terpapar narkoba. Karena itu, perlu tekad bersama untuk memerangi narkoba,” ujarnya.

Capaian BNNP Sultra: Bukti Perang Tak Sekadar Wacana

Di sisi lain, Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Christ Reinhard, membawa angka dan data sebagai bentuk nyata kerja keras aparat. Dalam rentang waktu enam bulan pertama tahun 2025, pihaknya berhasil mengungkap 10 laporan kasus narkotika (LKN) dengan total 12 tersangka.

Dari kasus tersebut, diamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.029,12 gram dan ganja sebanyak 3.046,99 gram. Tidak berhenti di situ, BNNP juga menyita barang temuan lainnya berupa ganja 4.114 gram, sabu 41,32 gram, serta narkotika cair jenis opium seberat 63 gram. Semua barang bukti tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Ini adalah bukti bahwa tugas pokok kami jelas: mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran narkoba,” ujar Brigjen Christ tegas.

Harapan: Gerak Bersama Menekan Peredaran Narkoba

Pemusnahan barang bukti hari itu disertai dengan deklarasi anti narkoba—sebuah langkah simbolis, namun bermakna, untuk menguatkan sinergi antara penegak hukum dan masyarakat.

Kolaborasi antara Polda Sultra dan BNNP Sultra menjadi harapan baru dalam menekan peredaran narkoba yang kian mengkhawatirkan. Di tengah ancaman yang kian dekat dengan kehidupan sehari-hari, tekad dan kerja nyata aparat menjadi pondasi penting dalam menjaga masa depan generasi muda Sultra.

Perang belum usai, namun satu hal pasti: Sulawesi Tenggara tidak ingin menjadi lahan subur bagi peredaran narkotika. Dan hari itu, asap dari pemusnahan barang bukti menjadi saksi bahwa perjuangan sudah dimulai. (FA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

;