MEDIATAMASULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari berhasil mengungkap jaringan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi lintas daerah. Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (18/2/2026), polisi mengamankan empat orang tersangka beserta 73 unit sepeda motor hasil kejahatan.
Konferensi pers tersebut dipimpin langsung Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko didampingi Wakapolda Sultra Brigjen Pol Gidion Arif Setyawan, Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Lis Kristian, Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin Louis Sengka serta Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau.
Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko mengatakan, puluhan kendaraan tersebut merupakan hasil pencurian yang dilakukan para pelaku di wilayah Kendari dan sekitarnya. Ini merupakan hasil kerja kerja insentif jajaran Reskrim Polresta Kendari dalam merespons laporan masyarakat.
“Saya mengapresiasi atas kinerja Polresta kendari. Kita berharap semua dengan kinerja mereka mampu memberikan rasa aman dan rasa nyaman pada masyarakat semua,” kata Kapolda.
Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan bahwa empat tersangka tersebut masing-masing berinisial MA, MAY, dan DI yang berperan sebagai eksekutor, serta seorang penadah berinisial F. Dari pengungkapan ini, petugas berhasil menyita puluhan kendaraan bermotor yang ditemukan di sejumlah lokasi berbeda.
“Penadah berinisial F sudah kami amankan. Barang bukti motor hasil kejahatan juga berhasil kami lacak dan sita dari wilayah Morowali, Moramo Utara, dan Angata,” ujar AKP Welliwanto Malau.
Berdasarkan hasil penyelidikan, jaringan ini telah beraksi di sedikitnya 74 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di tiga wilayah. Rinciannya, 34 TKP berada di Kota Kendari, 20 TKP di Kabupaten Konawe, dan 20 TKP lainnya di Kabupaten Konawe Selatan.
Para tersangka diketahui merupakan spesialis curanmor yang terbagi dalam dua kelompok dengan pembagian peran terstruktur. Untuk mengelabui petugas, mereka menggunakan modus tukar silang antar daerah.
“Motor yang dicuri di Kendari dijual ke Morowali, sedangkan motor curian dari Morowali dipasarkan di Kota Kendari. Modus ini dilakukan agar jejak kendaraan sulit dilacak,” jelasnya.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menjual kendaraan hasil curian dengan harga bervariasi. Sepeda motor matik jenis skuter dijual dengan harga Rp3 juta hingga Rp5 juta per unit, sementara motor jenis CRV dibanderol hingga Rp10 juta. Bahkan, motor yang sudah tidak utuh atau tanpa rangka masih laku di pasaran gelap dengan harga sekitar Rp3 juta.
Kasatreskrim menambahkan, seluruh barang bukti yang berhasil diamankan kini tengah menjalani proses identifikasi. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor agar segera mendatangi Polresta Kendari dengan membawa surat-surat kendaraan yang sah.
“Total ada 73 unit motor yang sudah kami amankan. Kami mengimbau warga yang merasa kehilangan untuk datang ke Polresta Kendari dengan membawa kelengkapan dokumen. Proses pengambilan tidak dipungut biaya apa pun,” pungkasnya. (red)












