MEDIATAMASULTRA.COM, KENDARI – PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) Group, perusahaan pertambangan nikel yang beroperasi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, menduduki peringkat pertama sebagai perusahaan tambang paling taat dalam membayar pajak daerah. Hal tersebut berdasarkan data resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara yang dirilis pada Rabu (1/7/2026).
Dalam daftar perusahaan tambang yang dinilai paling patuh membayar pajak daerah, PT Ceria menempati posisi teratas, disusul PT Vale Indonesia, Ifishdeco, PT Apollo, PT Tiran Indonesia, PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM), dan PT Satria Jaya Sultra (SJS).

Kepala Bapenda Sultra, La Ode Mahbub, mengatakan potensi penerimaan pajak dari sektor pertambangan sangat besar sesuai Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sumber penerimaan tersebut antara lain berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Alat Berat, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), serta Pajak Air Permukaan (PAP).
Menurutnya, sejumlah perusahaan telah menunjukkan kepatuhan yang tinggi dalam memenuhi kewajiban perpajakan, dengan PT Ceria Nugraha Indotama menjadi perusahaan paling kooperatif.
“Sebagai pemegang IUP, beberapa kontraktor mining yang bekerja di PT Ceria selalu diarahkan untuk membayar pajak tepat waktu. Kepatuhan PT Ceria ini sangat kami apresiasi dan diharapkan menjadi contoh bagi perusahaan-perusahaan lainnya,” ujar Mahbub kepada awak media di ruang kerjanya.
Mahbub menegaskan, kepatuhan wajib pajak, khususnya dari sektor pertambangan, menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas penerimaan daerah. Saat ini terdapat sekitar 82 perusahaan yang terdiri atas perusahaan aktif menambang maupun pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Sultra.
Menurutnya, pajak merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berperan penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan di Sulawesi Tenggara. Karena itu, optimalisasi penerimaan dari sektor pertambangan terus menjadi salah satu strategi pemerintah daerah untuk meningkatkan PAD sekaligus memastikan seluruh perusahaan memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan.
Bapenda Sultra, lanjut Mahbub, terus melakukan edukasi dan pendampingan kepada seluruh perusahaan tambang agar semakin memahami kewajiban perpajakan. Komunikasi dan koordinasi dinilai menjadi solusi penting dalam menyelesaikan berbagai persoalan perpajakan.
“Kalau saat ini masih ada perusahaan yang belum patuh, kami terus melakukan sosialisasi agar setiap pelaku usaha memenuhi kewajibannya membayar pajak daerah,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa realisasi PAD Sultra periode 1 Januari hingga 29 Juni 2026 telah mencapai Rp786.557.028.855 atau 52,80 persen dari target tahun 2026 sebesar Rp1,389 triliun. Realisasi tersebut berasal dari berbagai sumber penerimaan, di antaranya Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Air Permukaan, Pajak Rokok, Pajak Alat Berat, opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, serta berbagai jenis retribusi daerah.
“Harapan kami, seluruh masyarakat maupun pelaku usaha, termasuk penyedia sarana angkutan pertambangan, tetap kooperatif membayar pajak daerah. Kami juga terus turun ke lapangan untuk melihat potensi-potensi pajak baru sesuai arahan Bapak Gubernur demi meningkatkan pendapatan daerah,” jelasnya.
Sementara itu, DPRD Sultra turut mengapresiasi perusahaan-perusahaan tambang yang konsisten memenuhi kewajiban perpajakan karena dinilai memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan PAD dan pembangunan daerah.
Anggota Komisi III DPRD Sultra, Suwandi, mengatakan perusahaan yang patuh membayar pajak seperti PT Ceria harus menjadi teladan bagi perusahaan tambang lainnya di Sulawesi Tenggara.
“Kami sangat mengapresiasi rilis Bapenda ini. Perusahaan yang taat membayar pajak tentu telah ikut berkontribusi membangun daerah. Kami berharap perusahaan seperti PT Ceria, PT Vale, dan perusahaan lainnya yang kooperatif dapat menjadi contoh bagi puluhan perusahaan tambang lain dalam memenuhi kewajiban perpajakan,” tandasnya. (red)












