15 Gedung KDKMP di Sultra Rampung 100 Persen, Target Launching Nasional Agustus 2026

Dr. La Ode Muhammad Shalihin. (FOTO: FAYSAL/MS) 
Dr. La Ode Muhammad Shalihin. (FOTO: FAYSAL/MS) 

MEDIATAMASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Dinas Koperasi dan UMKM Sultra mengumumkan sebanyak 15 gedung gerai Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) telah rampung 100 persen. Gedung-gedung tersebut tersebar di 17 kabupaten/kota di wilayah Sultra.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sultra, Dr. La Ode Muhammad Shalihin, menyampaikan bahwa dari total 551 proses pembangunan gedung gerai KDKMP, sebanyak 15 unit telah selesai sepenuhnya.

“Dari 551 proses pembangunan, 15 gedung sudah selesai 100 persen. Saat ini, di tingkat provinsi kami sedang melakukan klarifikasi lahan-lahan aset provinsi yang akan digunakan untuk pembangunan fisik KDKMP berikutnya,” ujarnya saat diwawancarai, Senin (23/2/2026).

Menurutnya, Pemprov Sultra juga tengah memberikan jawaban kepada kabupaten/kota terkait penggunaan lahan milik pemerintah provinsi guna mendukung percepatan pembangunan gedung gerai KDKMP.

Ia menjelaskan, rencana launching operasional gedung KDKMP dijadwalkan pada Agustus 2026 oleh Presiden RI, dengan target sekitar 30 ribu unit diluncurkan secara serentak dari total 80 ribu unit tahap awal secara nasional.

Untuk wilayah Sultra sendiri, 15 gedung yang telah rampung tersebar di beberapa wilayah pembangunan berbasis Kodim. Rinciannya, di Kodim Kolaka sebanyak 4 unit, Kodim Kendari 4 unit, Kodim Bombana 2 unit, Kodim Konawe Utara 2 unit, serta masing-masing 1 unit di Kodim Buton, Kodim Muna, dan Kodim Buton Utara.

“Jadi totalnya ada 15 yang sudah selesai. Ada daerah yang mendapat satu unit, ada juga yang dua unit,” jelasnya.

Pembangunan KDKMP tersebut dilaksanakan berdasarkan nota kesepahaman (MoU) antara kementerian terkait bersama Agrinas dan Panglima TNI. Lokasi pembangunan memanfaatkan lahan milik pemerintah desa, aset pemerintah kabupaten/kota, serta aset pemerintah provinsi.

Dalam satu gedung KDKMP, terdapat delapan gerai wajib yang terintegrasi, yakni gerai sembako, simpan pinjam, klinik, apotek, gudang, serta unit usaha lainnya, termasuk kantor pengelola.

“Seluruh gerai wajib itu terintegrasi dalam satu gedung KDKMP, termasuk kantor operasionalnya. Sistem pengelolaannya dirancang secara sistematis dan berkelanjutan,” pungkasnya. (sal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!