BerandaDaerah

99 Persen Koperasi Merah Putih di Sultra Telah Berbadan Hukum

×

99 Persen Koperasi Merah Putih di Sultra Telah Berbadan Hukum

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sultra, Dr. La Ode Muhamad Shalihin. (FOTO: FAYSAL/MS)
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sultra, Dr. La Ode Muhamad Shalihin. (FOTO: FAYSAL/MS)

MEDIATAMASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat hingga Senin (7/7), sebanyak 2.251 koperasi Merah Putih telah memiliki akta notaris dan berbadan hukum. Jumlah tersebut mencapai 99 persen dari total target 2.285 koperasi desa dan kelurahan yang direncanakan.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sultra, Dr. La Ode Muhamad Shalihin, menyampaikan bahwa capaian ini merupakan hasil kerja keras berbagai pihak dalam mendorong legalisasi koperasi di tingkat desa dan kelurahan.

“Saat ini tinggal 34 koperasi yang masih dalam proses pengesahan badan hukum, yang tersebar di Kabupaten Konawe Selatan, Kolaka Utara, dan Konawe Utara. Kami targetkan seluruhnya selesai sebelum tanggal 12 Juli, agar saat peluncuran oleh Presiden pada 19 Juli nanti, seluruh koperasi sudah memiliki badan hukum yang sah,” ungkapnya.

Menurutnya, kendala utama keterlambatan adalah proses administrasi di tingkat desa, khususnya dalam pembuatan akta notaris. Setelah akta selesai, proses akan dilanjutkan ke pengesahan Kementerian Hukum dan HAM melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU).

Tidak Ada Gaji Bulanan, Pengurus Dibayar dari SHU

Dr. Shalihin juga menegaskan bahwa pengurus koperasi tidak menerima gaji tetap setiap bulan. Sebagai gantinya, mereka mendapatkan bagian dari Sisa Hasil Usaha (SHU) sesuai dengan persentase yang ditetapkan dalam akta pendirian koperasi.

“Besaran SHU untuk pengurus, pengawas, dan anggota sudah diatur dalam akta notaris. Misalnya, jika SHU yang dialokasikan untuk pengurus sebesar 10 persen, dan total SHU mencapai Rp5 juta, maka jumlah tersebut dibagi rata di antara pengurus,” jelasnya.

Distribusi SHU juga mencakup bagian untuk anggota koperasi, pengawas, dan dana cadangan. Komposisinya disepakati sejak awal pendirian koperasi.

Modal awal koperasi bersumber dari anggota melalui simpanan pokok dan simpanan wajib. Besarannya telah ditentukan saat pendirian koperasi, misalnya simpanan pokok sebesar Rp100 ribu (sekali setor) dan simpanan wajib sebesar Rp10 ribu per bulan.

Jika modal yang dihimpun belum mencukupi untuk mendukung kegiatan usaha, koperasi Merah Putih diarahkan untuk mengakses pembiayaan dari bank-bank Himbara, seperti BRI dan Bank Mandiri.

“Pengajuan pinjaman tetap akan dinilai kelayakannya oleh pihak bank. Nilai pinjaman bisa mencapai Rp3 miliar, tergantung pada proposal bisnis koperasi dan pertimbangan bank,” kata Dr. Shalihin.

Usaha Disesuaikan Potensi Lokal

Jenis usaha koperasi Merah Putih akan disesuaikan dengan potensi masing-masing desa. Beberapa jenis usaha yang sudah dirancang antara lain gerai simpan pinjam, pergudangan, penjualan sembako, klinik kesehatan, hingga distribusi pupuk.

“Kami serahkan kepada masing-masing desa untuk menentukan jenis usaha yang paling sesuai dan dibutuhkan masyarakat. Nantinya akan dikurasi bersama pendamping koperasi,” pungkasnya.

Peluncuran resmi koperasi Merah Putih dijadwalkan akan dilakukan oleh Presiden RI pada 19 Juli 2025 mendatang. Diharapkan koperasi ini menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan berbasis desa di seluruh wilayah Sultra. (FA)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!