BerandaDaerah

Pembatasan Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Mulai Berlaku, Diskominfo Sultra Siapkan Sosialisasi ke Sekolah

×

Pembatasan Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Mulai Berlaku, Diskominfo Sultra Siapkan Sosialisasi ke Sekolah

Sebarkan artikel ini
Andi Syahrir. (FOTO: FAYSAL/MS)
Andi Syahrir. (FOTO: FAYSAL/MS)

MEDIATAMASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak usia di bawah 16 tahun mulai Sabtu, 28 Maret 2026. Kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ini bertujuan memperkuat perlindungan anak dari berbagai dampak negatif internet.

Pembatasan tersebut merupakan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), yang kemudian diperjelas melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Syahrir, mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan kewenangan pemerintah pusat. Namun, pemerintah daerah akan menindaklanjutinya melalui regulasi turunan serta langkah-langkah edukatif.

“Untuk saat ini yang paling praktis kami lakukan adalah mengagendakan sosialisasi ke sekolah-sekolah. Kami sudah bersurat ke Dinas Pendidikan untuk berkoordinasi terkait rencana tersebut,” ujarnya saat diwawancarai awak media di Kantor Gubernur Sultra, Senin (30/3/2026).

Menurutnya, dalam waktu dekat Diskominfo Sultra akan mulai menyasar sejumlah sekolah di Kota Kendari dan sekitarnya guna menyosialisasikan aturan baru tersebut, khususnya terkait batasan usia minimal 16 tahun untuk memiliki akun media sosial.

Ia menjelaskan, secara nasional kebijakan ini telah mulai diterapkan sejak 28 Maret 2026, sehingga anak di bawah usia 16 tahun tidak lagi diperbolehkan menggunakan media sosial.

Meski demikian, pemerintah daerah masih akan melihat ruang intervensi yang dapat dilakukan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, termasuk dalam penyusunan regulasi pendukung.

Selain sosialisasi langsung ke sekolah, Diskominfo juga akan melakukan kampanye persuasif melalui berbagai platform untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap aturan tersebut, sekaligus mengedukasi tentang risiko penggunaan media sosial bagi anak.

Andi Syahrir menekankan bahwa keberhasilan kebijakan ini tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga peran aktif orang tua dalam mengawasi anak-anak mereka.

“Seberapa ketat pun regulasi, karena ini menyangkut anak-anak, peran orang tua di rumah sangat penting. Sebagian besar waktu anak dihabiskan bersama keluarga, sehingga pengawasan dan edukasi dari orang tua menjadi kunci,” tegasnya. (sal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!