MEDIATAMASULTRA.COM, KENDARI – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) melalui Dinas Koperasi dan UMKM bersinergi memfasilitasi sertifikasi halal gratis bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat dalam meningkatkan daya saing produk UMKM.
Kegiatan yang diikuti perwakilan UMKM tersebut berlangsung di Aula Dinas Koperasi dan UMKM Sultra, Selasa (31/3/2026).
Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Kecil Dinas Koperasi dan UMKM Sultra, La Ode Paliawaludin, mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk kerja sama dengan BPJPH sekaligus upaya mendorong pelaku usaha binaan untuk memperoleh sertifikat halal.
“Target sertifikasi halal untuk Sulawesi Tenggara sekitar 9.000 pelaku usaha, namun hingga saat ini yang mendaftar baru sekitar 800-an. Kami berharap sampai Oktober target tersebut dapat tercapai,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal Provinsi Sulawesi Selatan dan wilayah kerja se-Sulawesi, Ruspandi, menyampaikan bahwa pihaknya menargetkan sebagian sertifikat halal sudah dapat terbit sebelum 27 April 2026.
Ia menjelaskan, total kuota sertifikasi halal untuk Sultra mencapai sekitar 9.882 pelaku usaha. Namun, pemerintah pusat menetapkan batas waktu hingga 31 Juni 2026. Jika kuota tersebut tidak terpenuhi, maka akan dialihkan ke daerah lain secara nasional.
“Untuk itu, kami bersama Dinas Koperasi akan terus melakukan sosialisasi hingga ke kabupaten/kota agar pelaku UMKM semakin terdorong mengajukan sertifikasi halal,” jelasnya.
Ruspandi mengungkapkan, masih rendahnya jumlah pendaftar disebabkan kurangnya pemahaman masyarakat serta adanya kekhawatiran pelaku usaha terkait kerahasiaan resep produk.
“Padahal, persyaratannya relatif mudah dan prosesnya cukup cepat. Salah satu syarat utama adalah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta memastikan bahan baku yang digunakan sudah bersertifikat halal,” katanya.
Selain itu, proses produksi juga akan melalui pendampingan dan verifikasi untuk memastikan sesuai standar halal. Jika belum memenuhi ketentuan, pelaku usaha akan dibina hingga layak mendapatkan sertifikat.
Terkait durasi pengurusan, ia menyebutkan proses sertifikasi secara normal dapat diselesaikan maksimal 21 hari. Namun, tingginya antrean secara nasional membuat waktu penyelesaian bisa lebih lama.
Ruspandi juga menambahkan, pelaku usaha tidak diwajibkan memiliki dapur terpisah, khususnya bagi pelaku usaha Muslim. Namun, standar kebersihan dan higienitas tetap menjadi syarat utama dalam proses produksi.
Melalui program ini, diharapkan semakin banyak UMKM di Sultra yang memiliki sertifikat halal sehingga mampu meningkatkan kepercayaan konsumen serta memperluas pasar produk mereka. (sal)












