Operasi Patuh Pajak Kendaraan di Kendari, Ratusan Kendaraan Menunggak PKB Terjaring

Bapenda Sultra melalui Samsat Kota Kendari bersama Ditlantas Polda Sultra dan Jasa Raharja saat menggelar Sweeping Operasi Patuh Pajak Kendaraan Bermotor di delapan titik di Kota Kendari. (Dok. Istimewa)
Bapenda Sultra melalui Samsat Kota Kendari bersama Ditlantas Polda Sultra dan Jasa Raharja saat menggelar Sweeping Operasi Patuh Pajak Kendaraan Bermotor di delapan titik di Kota Kendari. (Dok. Istimewa)

MEDIATAMASULTRA.COM, KENDARI – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Samsat Kota Kendari bersama Ditlantas Polda Sultra dan Jasa Raharja menggelar Sweeping Operasi Patuh Pajak Kendaraan Bermotor di delapan titik di Kota Kendari sejak Senin (18/5/2026) hingga Kamis (21/5/2026).

Operasi gabungan tersebut menyasar kendaraan roda dua maupun roda empat yang belum melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.

Berdasarkan data Samsat Kota Kendari, pada hari pertama operasi, Senin (18/5/2026), petugas menjaring 138 kendaraan roda dua dan 168 kendaraan roda empat, dengan total 306 kendaraan.

Selanjutnya pada hari kedua, Selasa (19/5/2026), sebanyak 140 kendaraan roda dua dan 87 kendaraan roda empat terjaring, dengan total keseluruhan 227 kendaraan.

Sementara pada hari ketiga operasi, jumlah kendaraan yang terjaring kembali meningkat, yakni 217 kendaraan roda dua dan 133 kendaraan roda empat, sehingga total mencapai 350 kendaraan.

Adapun pelaksanaan operasi pada hari keempat, Kamis (21/5/2026), masih berlangsung di sejumlah titik di Kota Kendari.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Sultra, La Ode Mahbub, mengatakan operasi tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan Bapenda Sultra bersama pihak kepolisian dan Jasa Raharja dalam rangka mengoptimalkan penerimaan pajak kendaraan bermotor.

Menurutnya, kegiatan serupa dilaksanakan oleh 17 UPTD Samsat di wilayah Sulawesi Tenggara, menyesuaikan kondisi daerah dan kesiapan personel di masing-masing wilayah.

“Dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor, kegiatan ini rutin dilakukan oleh UPTD pengelolaan pendapatan. Untuk Kota Kendari, operasi dilakukan di delapan titik sejak Senin hingga Kamis,” ujar La Ode Mahbub, Kamis (21/5/2026).

Ia menjelaskan, dalam pelaksanaan di lapangan, petugas Bapenda lebih fokus melakukan sosialisasi, edukasi, serta mengingatkan wajib pajak untuk segera menyelesaikan kewajibannya.

Selain itu, petugas juga melakukan penetapan pajak di lokasi operasi sehingga masyarakat dapat langsung mengetahui besaran tunggakan pajaknya.

“Dari hasil operasi setiap hari, masih banyak kendaraan yang belum membayar pajak tahunan. Bahkan ada hari tertentu jumlah kendaraan yang terjaring mencapai sekitar 300 unit,” katanya.

La Ode Mahbub menambahkan, kondisi tersebut menjadi tantangan bagi pemerintah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan.

Ia pun mengimbau masyarakat Sulawesi Tenggara agar mematuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, kewajiban pembayaran pajak telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Daerah Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Pajak itu sifatnya wajib dan merupakan bentuk kontribusi masyarakat terhadap pembangunan daerah,” pungkasnya. (sal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!