MEDIATAMASULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara memperkuat sinergitas dalam upaya mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan melalui kegiatan Coffee Morning bertajuk Forum Komunikasi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara yang digelar di Aula Dhacara Polda Sultra, Kamis (11/6/2026).
Kegiatan tersebut menjadi wadah strategis untuk mempererat koordinasi, komunikasi, dan kolaborasi antar-aparat penegak hukum guna meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di Sulawesi Tenggara.
Forum komunikasi tersebut dihadiri langsung oleh Kapolda Sultra Brigjen Pol. Dr. Himawan Bayu Aji, S.H., S.I.K., M.H., dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Dr. Sugeng Rianta, S.H., M.H. Turut hadir para pejabat utama Polda Sultra dan Kejati Sultra, di antaranya Direktur Reserse Narkoba, Direktur Polairud, Direktur Reserse Kriminal Khusus, Direktur Reserse Kriminal Umum, Kabid Propam, Wakil Direktur Lalu Lintas, Kapolresta Kendari, Kapolres Konawe, Kapolres Konawe Selatan, perwakilan Kejaksaan Negeri, serta para Kasat Reskrim dari jajaran terkait.
Dalam sambutannya, Kapolda Sultra menegaskan pentingnya memperkuat sinergitas antara kepolisian dan kejaksaan sebagai bagian dari upaya menghadirkan sistem penegakan hukum yang akuntabel dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. Menurutnya, kolaborasi yang solid antar-aparat penegak hukum menjadi kunci dalam mewujudkan proses hukum yang efektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum.
“Sinergitas yang kuat antara kepolisian dan kejaksaan harus mampu menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung terwujudnya penegakan hukum yang berkeadilan,” ujarnya.
Kapolda juga menyoroti pentingnya pelaksanaan putusan pengadilan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum. Selain itu, ia menegaskan bahwa sinergi yang terjalin harus mampu memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, termasuk dalam upaya mengembalikan hak-hak korban tindak pidana.
Salah satu implementasi nyata dari komitmen tersebut, lanjutnya, adalah mekanisme pinjam pakai barang bukti pada perkara pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Melalui mekanisme itu, korban yang kendaraannya berhasil ditemukan dan telah teridentifikasi sebagai pemilik sah dapat mengajukan pinjam pakai kendaraan selama proses hukum masih berlangsung.
Dengan demikian, kendaraan tersebut tetap dapat dimanfaatkan untuk menunjang aktivitas sehari-hari tanpa mengganggu kepentingan pembuktian dalam persidangan.
Sementara itu, Kajati Sultra Dr. Sugeng Rianta menyampaikan bahwa penguatan koordinasi antar-aparat penegak hukum sangat penting untuk menciptakan proses penegakan hukum yang lebih efektif dan memberikan manfaat optimal bagi negara maupun masyarakat.
Menurutnya, penegakan hukum saat ini tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga harus mampu mendorong pengembalian kerugian negara melalui mekanisme yang tepat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kajati menjelaskan, dalam penanganan perkara tertentu, pendekatan penegakan hukum dapat difokuskan pada optimalisasi pengembalian kerugian negara melalui alternatif penyelesaian yang sah, termasuk penerapan denda damai sesuai regulasi yang berlaku.
“Langkah tersebut diharapkan dapat meminimalisasi biaya operasional penanganan perkara sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), tanpa mengurangi prinsip profesionalitas dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum,” jelasnya.
Melalui forum komunikasi ini, Polda Sultra dan Kejati Sultra berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dan membangun kesamaan persepsi dalam setiap tahapan proses penegakan hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan.
Kegiatan Coffee Morning tersebut menjadi langkah strategis dalam mempererat hubungan kelembagaan antara Polda Sultra dan Kejati Sultra guna mewujudkan penegakan hukum yang modern, transparan, berkeadilan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Sulawesi Tenggara. (red)












