MEDIATAMASULTRA.COM, KENDARI – Sweeping Operasi Patuh Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menjaring 1.220 kendaraan roda dua dan roda empat yang menunggak pajak tahunan. Kegiatan tersebut berlangsung selama empat hari, mulai 18 hingga 21 Mei 2026.
Operasi dilakukan di delapan titik, yakni Jalan Malaka Kelurahan Andounohu, Jalan Y Wayong By Pass Kelurahan Lepo-Lepo, Jalan Edi Sabara Kelurahan Lahundape.
Kemudian, Jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Punggaloba, Jalan Bunggasi Kelurahan Andounohu, Jalan Kapten Pierre Tendean Kelurahan Baruga, kawasan Puuwatu, dan Jalan Budi Utomo Kelurahan Mataiwoi.
Dari operasi gabungan yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra, Samsat Kota Kendari, Ditlantas Polda Sultra, dan Jasa Raharja tersebut, total pembayaran PKB yang terkumpul mencapai Rp2.937.887.466.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Sultra, La Ode Mahbub, mengatakan pada hari pertama operasi sebanyak 304 kendaraan terjaring, terdiri dari 139 sepeda motor dan 165 mobil. Nilai tunggakan pajak kendaraan yang ditemukan mencapai Rp994.241.279
Pada hari kedua, petugas menjaring 220 kendaraan, terdiri dari 127 motor dan 93 mobil. Nilai tunggakan pajak kendaraan yang ditemukan mencapai Rp519.764.846
Selanjutnya pada hari ketiga, jumlah kendaraan yang terjaring meningkat menjadi 328 unit, terdiri dari 205 motor dan 123 mobil. Nilai tunggakan pajak kendaraan yang ditemukan mencapai Rp581.563.001
Sementara pada hari keempat, sebanyak 368 kendaraan terjaring, terdiri dari 211 motor dan 157 mobil. Nilai tunggakan yang ditemukan mencapai Rp842.318.340
“Operasi gabungan ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan Bapenda Sultra bersama kepolisian dan Jasa Raharja untuk mengoptimalkan penerimaan pajak kendaraan bermotor,” kata Mahbub, Jumat (22/5/2026).
Menurutnya, kegiatan serupa juga dilakukan oleh 17 UPTD Samsat di berbagai wilayah Sulawesi Tenggara dengan menyesuaikan kondisi daerah dan kesiapan personel masing-masing.
Petugas di lapangan tidak hanya melakukan pemeriksaan administrasi kendaraan, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar segera melunasi kewajiban pajaknya.
Selain itu, petugas turut melayani penetapan besaran pajak di lokasi operasi sehingga pemilik kendaraan dapat langsung mengetahui jumlah tunggakan yang harus dibayarkan.
Ia pun mengimbau warga Sultra agar taat membayar pajak kendaraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kewajiban pembayaran pajak ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Daerah Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Pajak bersifat wajib dan menjadi bentuk kontribusi masyarakat terhadap pembangunan daerah,” jelasnya. (Adv)












