Daerah

Pemkot Kendari Tegaskan HET LPG 3 Kg Rp20 Ribu, Pangkalan Diminta Tertib

×

Pemkot Kendari Tegaskan HET LPG 3 Kg Rp20 Ribu, Pangkalan Diminta Tertib

Sebarkan artikel ini
Sudirman. (Dok. Istimewa)
Sudirman. (Dok. Istimewa)

MEDIATAMASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menegaskan harga eceran tertinggi (HET) LPG 3 kilogram (kg) di Kota Kendari sebesar Rp20.000 untuk jarak angkut 0 hingga 40 kilometer (km).

Penegasan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya pemerintah menertibkan penyaluran LPG bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak dijual melebihi ketentuan.

Ketentuan HET LPG 3 kg tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 74 Tahun 2022.

Pemkot Kendari juga mengimbau seluruh pangkalan tidak menjual LPG 3 kg bersubsidi kepada pengecer atau kios untuk kemudian dijual kembali kepada masyarakat dengan harga di atas ketentuan.

Pangkalan diberikan waktu hingga 4 Oktober 2026 untuk melakukan penyesuaian terhadap mekanisme penyaluran LPG 3 kg sesuai ketentuan yang berlaku.

Setelah batas waktu tersebut, Pemkot Kendari akan melakukan penertiban terhadap pangkalan yang terbukti menjual LPG 3 kg di atas HET maupun menyalurkannya kepada pengecer atau kios untuk dijual kembali secara tidak sesuai ketentuan.

Pangkalan yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi administratif, termasuk rekomendasi pencabutan izin usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, mengatakan penertiban dilakukan untuk memastikan LPG bersubsidi dapat diterima masyarakat yang berhak.

Menurutnya, jumlah pangkalan LPG 3 kg di Kota Kendari cukup banyak sehingga seharusnya mampu memenuhi kebutuhan masyarakat.

“Jumlah pangkalan di Kota Kendari itu ada 1.078, jadi cukup banyak dan harusnya bisa mengakomodir seluruh warga Kota Kendari,” ujar Sudirman saat memimpin apel gabungan ASN di Balai Kota Kendari, Senin (28/9/2026).

Sudirman menegaskan, keberadaan pangkalan yang cukup banyak harus diikuti dengan penyaluran LPG bersubsidi secara tertib dan sesuai ketentuan.

Pemkot Kendari juga mengajak masyarakat turut mengawasi distribusi LPG 3 kg. Masyarakat dapat melaporkan apabila menemukan penjualan LPG bersubsidi di atas HET maupun penyaluran yang tidak sesuai ketentuan. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!