MEDIATAMASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Kota Kendari melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar sosialisasi terkait dua regulasi penting dalam pengelolaan pendapatan daerah, yakni Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) serta Peraturan Wali Kota (Perwali) Kendari Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan PDRD.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bapenda Kota Kendari, Senin (8/6/2026), tersebut dihadiri perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis pengelola dan pemungut retribusi, serta perwakilan kecamatan se-Kota Kendari.
Sosialisasi ini menjadi langkah strategis Pemerintah Kota Kendari untuk menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi, serta memastikan implementasi regulasi berjalan optimal di lapangan. Dengan adanya payung hukum yang jelas, proses pemungutan pajak dan retribusi daerah diharapkan dapat berlangsung lebih transparan, akuntabel, dan sesuai target yang telah ditetapkan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Kota Kendari, Rudi Agus Ariadi Lakebo, menegaskan pentingnya peran aktif seluruh OPD pemungut dan pemerintah kecamatan sebagai ujung tombak pelayanan serta pengelolaan retribusi di tengah masyarakat.
“Perda Nomor 6 Tahun 2023 dan Perwali Nomor 3 Tahun 2024 ini adalah kompas kita dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sinergi antara Bapenda, OPD teknis, dan pihak kecamatan sangat menentukan keberhasilan implementasi aturan ini demi mendukung pembangunan Kota Kendari yang berkelanjutan,” ujarnya.
Menurut Rudi, optimalisasi PAD tidak hanya bergantung pada regulasi yang baik, tetapi juga pada koordinasi yang kuat antarinstansi serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, peserta juga melakukan diskusi interaktif mengenai teknis pelaksanaan tata cara pemungutan yang diatur dalam Perwali Nomor 3 Tahun 2024, termasuk berbagai kendala yang dihadapi OPD maupun kecamatan dalam pelaksanaannya.
Beberapa poin penting yang menjadi pembahasan antara lain kemungkinan kerja sama dengan pihak ketiga dalam pemungutan retribusi, peningkatan pelayanan melalui penyediaan sarana dan prasarana pengangkutan sampah, pengembangan aplikasi Sistem Informasi Retribusi Daerah (SIRIDA), serta penambahan jam operasional bank untuk memudahkan pembayaran retribusi persampahan di Kecamatan Kendari.
Selain itu, pemerintah kecamatan juga didorong untuk lebih aktif mengidentifikasi dan menghimpun potensi-potensi pajak baru di wilayah masing-masing agar dapat segera didaftarkan ke Bapenda Kota Kendari.
Melalui sosialisasi ini, seluruh OPD pemungut retribusi dan jajaran kecamatan berkomitmen untuk segera menyesuaikan pelaksanaan tugas dengan regulasi yang berlaku, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan yang profesional, efektif, dan humanis kepada masyarakat.
Diharapkan, implementasi Perda dan Perwali terkait PDRD dapat semakin memperkuat pendapatan daerah dan mendukung percepatan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Kendari. (red)












