Daerah

OJK Sultra Telusuri Dugaan Pencucian Uang di Sektor Makan dan Minum, Termasuk Coffee Shop

×

OJK Sultra Telusuri Dugaan Pencucian Uang di Sektor Makan dan Minum, Termasuk Coffee Shop

Sebarkan artikel ini
Kepala OJK Sultra, Bismi Maulana Nugraha. (FOTO: Mediatamasultra.com)
Kepala OJK Sultra, Bismi Maulana Nugraha. (FOTO: Mediatamasultra.com)

MEDIATAMASULTRA.COM, KENDARI Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah melakukan penelusuran terhadap dugaan tindak pidana pencucian uang (money laundering) pada sejumlah badan usaha di sektor makanan dan minuman, termasuk beberapa coffee shop di Sultra.

Hal tersebut disampaikan Kepala OJK Sultra, Bismi Maulana Nugraha, usai kegiatan media briefing yang diikuti insan pers dari media cetak, televisi, dan media online di Kendari, Kamis (30/7/2026).

Bismi menjelaskan, penelusuran dilakukan berdasarkan hasil koordinasi OJK dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dari hasil pengawasan yang dimiliki, sektor makanan dan minuman menjadi salah satu sektor yang dinilai perlu mendapat pendalaman lebih lanjut.

“Melalui koordinasi dengan PPATK, kami melihat ada cukup banyak transaksi yang masuk ke sektor makan dan minum. Karena itu, kami juga berkoordinasi dengan Kementerian Hukum untuk memastikan identitas perusahaan-perusahaan yang menjadi target pendalaman kami,” ujarnya.

Menurutnya, OJK telah melakukan sejumlah langkah awal, termasuk validasi terhadap beberapa badan usaha, khususnya coffee shop yang dinilai perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Tujuannya untuk memastikan apakah sumber dana yang digunakan berasal dari sumber yang legal atau tidak,” katanya.

Bismi mengungkapkan, dugaan pencucian uang memiliki berbagai sumber, salah satunya berpotensi berasal dari aktivitas di sektor pertambangan yang saat ini berkembang pesat di Sulawesi Tenggara. Namun, ia menegaskan bahwa proses penelusuran masih berada pada tahap awal sehingga belum dapat menyimpulkan adanya pelanggaran.

“Kami melihat secara umum berdasarkan data perbankan yang kami miliki. Dari data tersebut kami melakukan penelusuran terhadap beneficial owner dari masing-masing coffee shop,” jelasnya.

Dalam proses tersebut, OJK juga menggandeng Badan Intelijen Daerah (Binda) untuk mengidentifikasi pihak yang sebenarnya berada di balik kepemilikan suatu badan usaha.

“Belum tentu pemilik yang tercantum atas nama A benar-benar merupakan pemilik sebenarnya. Bisa saja ada pihak lain di belakangnya. Kami ingin memastikan siapa beneficial owner-nya sehingga kepemilikan badan usaha benar-benar sesuai dengan identitas yang sebenarnya,” ungkap Bismi.

Terkait kemungkinan adanya temuan di Kota Kendari, Bismi mengakui potensi tersebut memang ada. Namun, hingga saat ini pihaknya belum dapat menyampaikan secara rinci karena masih mengumpulkan bukti dan melakukan validasi terhadap entitas badan hukum yang terdaftar.

“Potensinya ada, tetapi kami belum bisa menjelaskan lebih jauh karena masih dalam tahap pengumpulan bukti dan validasi,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa belum diketahuinya beneficial owner suatu usaha bukan berarti usaha tersebut otomatis terlibat dalam tindak pidana pencucian uang.

“Belum tentu. Kami menggunakan prinsip Know Your Customer (KYC) dengan data yang ada di sektor jasa keuangan. Setelah itu dilakukan penelusuran atau follow the money untuk mengetahui dari mana asal dana tersebut. Semua masih melalui tahapan-tahapan pemeriksaan dan analisis bersama PPATK,” pungkasnya. (sal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!