MEDIATAMASULTRA.COM, KENDARI – Polemik keberadaan jetty milik PT TIS di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) terus bergulir. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulawesi Tenggara akhirnya memberikan penjelasan terkait klaim yang menyebut fasilitas tersebut telah memiliki rekomendasi maupun persetujuan lingkungan dari instansi terkait.
Kepala Bidang Tata Lingkungan Hidup DLH Sultra, Andi Saldy, menyebut pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap data administrasi yang dimiliki. Dari hasil penelusuran tersebut, tidak ditemukan adanya dokumen berupa surat rekomendasi, validasi, maupun persetujuan yang diterbitkan DLH Sultra terkait jetty PT TIS.
“Berdasarkan data yang ada pada kami, tidak pernah ada surat, rekomendasi, ataupun validasi yang dikeluarkan terkait jetty PT TIS,” kata Saldi, Rabu (24/6/2026).
Menurut Saldi, persoalan dokumen lingkungan tidak bisa dilepaskan dari perubahan kewenangan pemerintahan. Ia menjelaskan, setiap periode memiliki lembaga yang berbeda dalam menangani penerbitan dokumen lingkungan.
Pada periode 2010 hingga 2014, kewenangan penerbitan dokumen Amdal masih berada di Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan.
Kemudian pada 2014 hingga 2020, kewenangan pengelolaan lingkungan berada di tingkat Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Sementara sejak Desember 2020 sampai sekarang, kewenangan tersebut kembali berada di pemerintah pusat.
“Sejak pelimpahan itu sampai sekarang, dari data kami tidak pernah ada pengeluaran rekomendasi maupun undangan peninjauan lapangan terkait jetty tersebut,” jelasnya.
Dengan kondisi tersebut, Saldi menilai persoalan terkait aspek lingkungan jetty PT TIS perlu dilihat berdasarkan kewenangan yang berlaku, termasuk melibatkan DLH Kabupaten Konawe Selatan.
Di sisi lain, DLH Sultra juga memberikan penjelasan mengenai legalitas administrasi PT TIS sebagai perusahaan pertambangan.
Menurut Saldi, keberadaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak muncul secara tiba-tiba, tetapi melalui proses yang melibatkan berbagai pihak, termasuk unsur penataan ruang dan instansi terkait.
“Kalau sejak awal ada persoalan tata ruang, tentunya proses izin tidak akan berjalan. Karena IUP PT TIS sudah terdaftar, secara administrasi perusahaan tersebut memiliki legalitas,” ujarnya.
Namun, ia menegaskan bahwa legalitas pertambangan dan keberadaan fasilitas pendukung seperti jetty merupakan dua hal yang perlu dikaji berdasarkan aturan masing-masing.
PT TIS sendiri bergerak pada komoditas mineral logam yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Karena itu, DLH Sultra menyebut perannya lebih kepada koordinasi apabila ditemukan adanya hasil pengawasan atau temuan dari instansi berwenang.
“Jika ada hasil pengawasan yang ditembuskan kepada kami, tentu akan kami monitor. Jika belum ada, kami akan membangun koordinasi dengan pihak Kabupaten Konawe Selatan maupun Kementerian,” pungkas Saldi.
Polemik jetty PT TIS kini menjadi perhatian publik karena menyangkut aspek lingkungan, tata ruang, hingga kelengkapan administrasi kegiatan pertambangan. DLH Sultra memastikan akan terus melakukan koordinasi agar aktivitas pertambangan di Sulawesi Tenggara tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku. (red)












