MEDIATAMASULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Direktorat Reserse Narkoba memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama periode April hingga Juli 2026. Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 5.453,6375 gram, terdiri dari 3.377,6375 gram sabu dan 2.076 gram ganja, dengan estimasi menyelamatkan sekitar 54.536 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Pemusnahan barang bukti tersebut digelar dalam konferensi pers di Mapolda Sultra, Selasa (4/8/2026), dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol. Iis Kristian, S.I.K., bersama Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol. Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha. Kegiatan itu turut disaksikan perwakilan Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional (BNN), Kejaksaan, serta instansi terkait.
Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol. Iis Kristian mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum terhadap perkara narkotika yang telah diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini berasal dari pengungkapan kasus selama April hingga Juli 2026. Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti telah melalui proses hukum, mulai dari penetapan penyitaan oleh pengadilan sesuai locus delicti, penetapan status barang sitaan dari kejaksaan, hingga dilakukan pengujian ulang oleh tim kedokteran kepolisian yang disaksikan para tersangka dan penasihat hukumnya,” ujar Iis.
Ia menegaskan, pemusnahan barang bukti bukan sekadar memenuhi prosedur penyidikan, tetapi juga sebagai upaya mencegah narkotika kembali beredar di masyarakat.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak hanya memutus mata rantai jaringan peredaran narkoba, tetapi juga menyelamatkan puluhan ribu masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus-kasus ini berhasil dilakukan. Ini merupakan komitmen Polda Sultra dalam memberantas tindak pidana narkotika,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak pernah mencoba menggunakan narkoba serta terus bersinergi dengan kepolisian dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika.
“Narkotika adalah musuh bersama. Mari kita berantas bersama-sama agar penyalahgunaan narkotika di Sulawesi Tenggara dapat ditekan,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol. Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha mengatakan, pemusnahan tersebut merupakan bagian dari tahapan penyidikan untuk memastikan barang bukti tidak kembali disalahgunakan.
“Total barang bukti yang dimusnahkan hari ini kurang lebih sekitar lima kilogram, terdiri dari sekitar tiga kilogram sabu dan dua kilogram ganja. Tujuan pemusnahan ini adalah memastikan barang bukti tidak kembali beredar di masyarakat,” ungkapnya.
Amri menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut melibatkan lima orang tersangka, termasuk seorang ibu rumah tangga. Kasus-kasus tersebut tersebar di beberapa wilayah, di antaranya Kota Kendari, Kabupaten Konawe Selatan, dan Kabupaten Kolaka.
Ia mengakui bahwa peredaran narkotika di Sulawesi Tenggara kini menunjukkan kecenderungan yang mengkhawatirkan.
“Kalau melihat jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, Sulawesi Tenggara saat ini sudah mulai menjadi pasar tujuan peredaran narkotika. Karena itu kami sangat membutuhkan dukungan masyarakat untuk memberikan informasi sehingga peredaran narkoba bisa dicegah sejak dini,” ujarnya.
Berdasarkan data Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari lima laporan polisi dan satu temuan barang bukti berupa ganja hasil penyerahan dari Bea Cukai. Seluruh barang bukti telah memperoleh penetapan penyitaan dari pengadilan dan surat ketetapan status barang sitaan dari kejaksaan sebelum dilakukan pemusnahan.
Polda Sultra menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika melalui penindakan, pencegahan, serta kerja sama dengan seluruh elemen masyarakat guna menjaga Sulawesi Tenggara dari ancaman narkoba. (sal)












