MEDIATAMASULTRA.COM, KENDARI – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol), Himawan Bayu Aji, memimpin Apel Gelar Pasukan dan Peralatan Kesiapsiagaan Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah hukum Polda Sultra.
Apel yang berlangsung di Lapangan Presisi Polda Sulawesi Tenggara, Selasa (11/8/2026), tersebut menjadi langkah untuk memastikan kesiapan personel, sarana dan prasarana, serta koordinasi lintas sektoral dalam menghadapi potensi Karhutla selama musim kemarau.
Kegiatan itu turut dihadiri Ketua DPRD Sultra Laode Tariala, Pj Sekretaris Daerah Sultra Muhammad Fadlansyah, Danrem 143/Halu Oleo Brigjen TNI Raden Wahyu Sugiarto, Danlanal Kendari, Kolonel Laut (P) M. Sati Lubis, serta unsur TNI, pemerintah daerah dan instansi terkait lainnya.
Dalam amanatnya, Kapolda Sultra mengatakan kondisi cuaca saat ini perlu menjadi perhatian bersama. Berdasarkan rilis Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), fenomena El Nino telah memasuki fase kuat yang berpotensi meningkatkan suhu dan memicu kekeringan ekstrem serta menurunkan curah hujan secara signifikan di sejumlah wilayah Indonesia.
Kondisi tersebut juga berlangsung bersamaan dengan musim kemarau tahun 2026 yang diprediksi lebih kering dan lebih panjang dibandingkan kondisi normal.
“Puncak musim kemarau secara nasional diprediksi paling luas terjadi pada Agustus 2026. Kondisi lahan, semak dan vegetasi akan semakin kering pada periode tersebut sehingga meningkatkan potensi terjadinya kebakaran, khususnya apabila disertai aktivitas manusia yang dapat memicu kebakaran,” ujar Kapolda.
Ia menjelaskan, berdasarkan pemetaan Biro Operasi Polda Sultra, terdapat tujuh titik di empat kabupaten yang berpotensi mengalami Karhutla. Titik rawan tersebut masing-masing dua titik di Kabupaten Bombana, satu titik di Kabupaten Kolaka Utara, satu titik di Kabupaten Konawe Utara, serta tiga titik di Kabupaten Konawe Selatan.
Sementara itu, sepanjang periode Januari hingga Agustus 2026, tercatat dua kasus Karhutla di wilayah Sulawesi Tenggara, yakni di Kota Baubau dan Kabupaten Kolaka Utara. Kedua kejadian tersebut diduga dipicu oleh kelalaian manusia.
“Data ini harus menjadi dasar dalam menentukan prioritas pemantauan, pelaksanaan deteksi dini, penggelaran personel, serta kesiapan sarana dan prasarana penanggulangan Karhutla,” katanya.
Meski demikian, Kapolda menegaskan bahwa potensi ancaman Karhutla tidak hanya terbatas pada wilayah yang telah dipetakan. Seluruh jajaran di wilayah Sulawesi Tenggara diminta meningkatkan kesiapsiagaan dengan menyesuaikan langkah antisipasi terhadap kondisi dan tingkat kerawanan di wilayah masing-masing.
Dalam menghadapi potensi bencana Karhutla, Polda Sultra telah menyiagakan sebanyak 631 personel gabungan yang berasal dari Direktorat Samapta, Direktorat Lalu Lintas, Direktorat Polisi Perairan dan Udara, Satuan Brimob, Bidang Kedokteran dan Kesehatan, serta staf Polda Sultra.
Kekuatan tersebut didukung oleh unsur TNI, pemerintah daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Basarnas, Manggala Agni, Taruna Siaga Bencana (Tagana), serta Masyarakat Peduli Api.
Kapolda meminta seluruh personel dan pemangku kepentingan terkait untuk terus membangun koordinasi sejak tahap pencegahan, memperkuat kerja sama saat kejadian berlangsung, hingga melakukan evaluasi setelah penanganan.
Menurutnya, keberhasilan penanganan Karhutla tidak hanya diukur dari kemampuan memadamkan api, tetapi yang lebih utama adalah kemampuan mencegah kebakaran sebelum terjadi, mendeteksi potensi sejak dini, serta memberikan respons secara cepat dan tepat agar api tidak meluas dan menimbulkan kerugian lebih besar.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Sultra juga menyampaikan sejumlah penekanan kepada seluruh personel yang terlibat dalam penanganan Karhutla.
Pertama, melakukan deteksi dini dan pemetaan wilayah rawan Karhutla secara berkelanjutan melalui kolaborasi dengan berbagai pihak terkait. Informasi mengenai kondisi wilayah, potensi ancaman dan perkembangan situasi harus terus diperbarui sebagai dasar pengambilan keputusan.
Kedua, meningkatkan penyampaian informasi dan imbauan Kamtibmas kepada masyarakat terkait potensi ancaman Karhutla serta membangun kesadaran masyarakat untuk ikut mencegah kebakaran dan segera melaporkan setiap potensi maupun kejadian yang ditemukan.
Ketiga, memastikan kesiapan personel, sarana dan prasarana, termasuk peralatan evakuasi, kendaraan operasional serta ketersediaan logistik pendukung agar dapat segera digerakkan kapan pun dibutuhkan.
“Jangan sampai keterlambatan kesiapan menjadi hambatan ketika situasi membutuhkan respons cepat,” tegasnya.
Keempat, melaksanakan simulasi tanggap darurat Karhutla dan bencana secara rutin sebagai sarana edukasi sekaligus pelatihan kesiapsiagaan.
Kelima, mengedepankan kecepatan dan ketepatan respons dalam setiap penanganan keadaan darurat, Karhutla dan bencana.
Keenam, melaksanakan tugas secara profesional dan memastikan seluruh kegiatan penanggulangan Karhutla dilakukan sesuai prosedur dengan tetap mengutamakan keselamatan personel dan masyarakat.
Ketujuh, meningkatkan koordinasi dan sinergitas dengan seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah daerah, TNI, BNPB, Basarnas, BMKG, relawan, masyarakat maupun berbagai pihak lainnya.
“Pastikan seluruh unsur bergerak dalam satu koordinasi agar penanggulangan Karhutla dapat berjalan secara terpadu, cepat dan tepat sasaran,” ujarnya.
Kapolda berharap pelaksanaan apel tersebut dapat memastikan kesiapan personel, sarana dan prasarana serta memperkuat koordinasi lintas sektoral dalam menghadapi ancaman Karhutla di Sulawesi Tenggara.
“Mari kita jadikan apel ini sebagai momentum untuk meningkatkan semangat, tanggung jawab dan komitmen kita untuk selalu hadir dalam memberikan penanganan terbaik apabila terjadi Karhutla di wilayah Sulawesi Tenggara,” pungkasnya. (sal)












