MEDIATAMASULTRA.COM, KENDARI – Masyarakat di Sulawesi Tenggara (Sultra) kini berpeluang lebih mudah mendapatkan bantuan bedah rumah menyusul terbitnya Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 6 Tahun 2026.
Regulasi baru tersebut menyederhanakan persyaratan dan mekanisme pemberian bantuan, sehingga diharapkan dapat mempercepat penanganan rumah tidak layak huni (RTLH) di daerah.
Hal itu disampaikan Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka (ASR), saat menghadiri Sosialisasi Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026 tentang Bedah Rumah yang digelar di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Rabu (12/8/2026).
Gubernur ASR mengatakan, penyederhanaan persyaratan dan mekanisme dalam regulasi tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh bantuan perumahan.
“Harus berkomitmen untuk melakukan upaya percepatan penanganan rumah tidak layak huni atau RTLH melalui berbagai program bantuan rumah swadaya,” ujarnya.
Menurutnya, rumah yang layak huni, aman, dan sehat merupakan kebutuhan mendasar setiap warga negara sekaligus menjadi salah satu indikator peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Karena itu, pemerintah terus mendorong percepatan penanganan RTLH melalui berbagai program bantuan perumahan swadaya. Dengan adanya regulasi baru, proses penyaluran bantuan diharapkan dapat berlangsung lebih cepat dan tepat sasaran dengan tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas serta tata kelola pemerintahan yang baik.
Penanganan RTLH juga menjadi salah satu agenda prioritas pembangunan di Sultra. Pemprov Sultra saat ini berkolaborasi dengan program Kampung Nelayan Merah Putih yang dilaksanakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk meningkatkan kualitas hunian dan kawasan permukiman masyarakat nelayan.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Pemprov Sultra menyiapkan anggaran untuk membangun 602 unit hunian pada tahun ini, dengan alokasi sekitar Rp50 juta untuk setiap unit.
Gubernur ASR menekankan bahwa keberhasilan pelaksanaan program Bedah Rumah maupun Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) membutuhkan sinergi dan kolaborasi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, legislatif, serta seluruh pemangku kepentingan.
Ia berharap kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah terus ditingkatkan dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku, termasuk Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026.
“Saya berharap melalui kegiatan sosialisasi ini, seluruh peserta dapat memahami secara mendalam terkait ketentuan dan mekanisme terbaru yang diatur dalam Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026,” katanya.
Selain itu, Gubernur berharap terjalin koordinasi yang semakin solid antara pemerintah daerah dan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Sulawesi III, khususnya dalam menyelaraskan data dan target sasaran penerima bantuan.
Ia juga meminta seluruh pihak yang terlibat konsisten menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik serta menjaga integritas dalam setiap tahapan pelaksanaan program.
Gubernur ASR menyampaikan apresiasi kepada Kementerian PKP melalui BP3KP Sulawesi III yang telah menginisiasi dan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi tersebut sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan pelaksanaan program Bedah Rumah dan BSPS di Sultra.
Sementara itu, sosialisasi Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026 diarahkan pada tiga tujuan utama. Pertama, menyelaraskan pemahaman mengenai regulasi serta mekanisme teknis dan administrasi penyaluran bantuan.
Kedua, memperkuat kapasitas sumber daya manusia sebagai pelaksana di lapangan. Ketiga, memastikan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga tenaga pendamping dapat berjalan lebih efektif.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Inspektur Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI, Heri Jerman, Inspektur Bidang Investigasi Kementerian PKP RI, Agus Priyanto, bersama rombongan, Ketua DPRD Sultra, Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, serta Pj. Sekda Provinsi Sultra. (red)












