Daerah

Amankan 800 Aset Daerah, Pemprov Sultra Gandeng Kejati Sultra

×

Amankan 800 Aset Daerah, Pemprov Sultra Gandeng Kejati Sultra

Sebarkan artikel ini
Penandatanganan penyerahan Barang Milik Daerah (BMD) yang dirangkaikan dengan penandatanganan Surat Kuasa Khusus antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, di Aula Pola Kantor Gubernur Sultra, Selasa (1/9/2026). (FOTO: FAYSAL/MS)
Penandatanganan penyerahan Barang Milik Daerah (BMD) yang dirangkaikan dengan penandatanganan Surat Kuasa Khusus antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, di Aula Pola Kantor Gubernur Sultra, Selasa (1/9/2026). (FOTO: FAYSAL/MS)

MEDIATAMASULTRA.COM, KENDARI Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memperkuat langkah penertiban dan pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) dengan menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Surat Kuasa Khusus oleh Gubernur Sultra Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka bersama Kepala Kejati Sultra Dr. Sugeng Riyanta, S.H., M.H., di Aula Pola Kantor Gubernur Sultra, Selasa (1/9/2026).

Melalui surat kuasa khusus itu, Pemprov Sultra meminta pendampingan hukum dari Kejati Sultra untuk membantu menyelesaikan persoalan sejumlah aset daerah yang hingga kini belum sepenuhnya dikuasai dan dimanfaatkan pemerintah.

Gubernur Sultra Andi Sumangerukka mengatakan, kerja sama tersebut merupakan bentuk kolaborasi pemerintah daerah dengan Kejaksaan dalam mengamankan dan menertibkan aset milik pemerintah.

Menurutnya, Pemprov Sultra memiliki sekitar 800 aset yang membutuhkan perhatian serius karena sebagian di antaranya belum dapat dikuasai maupun dimanfaatkan secara optimal.

“Ini juga bertepatan dengan momentum Hari Lahir Kejaksaan. Kami meminta pendampingan hukum karena aset-aset yang dimiliki Pemerintah Provinsi sampai saat ini masih banyak yang belum bisa dikuasai,” kata Andi Sumangerukka kepada awak media usai penandatanganan kerja sama.

Ia mengungkapkan, salah satu aset yang baru berhasil dikembalikan kepada pemerintah daerah adalah lahan di kawasan Nanga-Nanga seluas sekitar 49 hektare. Lahan tersebut merupakan bagian dari sekitar 1.000 hektare aset milik Pemprov Sultra.

Selama ini, lahan tersebut dikuasai oleh sejumlah pihak. Menurut Andi, keberhasilan pengembalian aset tersebut tidak terlepas dari pendampingan dan bantuan Kejati Sultra.

“Baru tadi diserahkan kepada kami tanah di Nanga-Nanga seluas 49 hektare. Selama ini aset tersebut dikuasai oleh oknum-oknum. Ini menunjukkan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan Kejaksaan,” ujarnya.

Andi Sumangerukka menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kejati Sultra beserta jajarannya atas dukungan dalam upaya pengamanan aset daerah.

Ke depan, Pemprov Sultra akan menginventarisasi dan melaporkan aset-aset lainnya kepada Kejati Sultra untuk mendapatkan pendampingan hukum.

“Dari sekitar 800 aset pemerintah daerah ini, nanti akan kami laporkan kepada Kejati Sultra dan kami meminta pendampingan hukum agar seluruh aset tersebut bisa kembali dikelola oleh pemerintah daerah,” katanya.

Ia menilai, penguasaan dan pemanfaatan aset daerah secara optimal dapat memberikan dampak positif terhadap kemampuan fiskal pemerintah daerah. Aset-aset tersebut berpotensi memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) apabila dikelola sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau aset itu bisa dikelola pemerintah, tentu kita tidak akan terlalu kesulitan dalam persoalan fiskal maupun anggaran. Aset itu bisa dimanfaatkan dan pada akhirnya manfaatnya bisa kembali dirasakan masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kejati Sultra Dr. Sugeng Riyanta mengatakan, Kejaksaan memiliki tugas dan fungsi di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), termasuk memberikan bantuan hukum dan pendampingan kepada pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Pendampingan tersebut juga mencakup pengamanan dan pengelolaan aset pemerintah agar dapat dimanfaatkan secara maksimal sesuai ketentuan hukum.

“Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara sudah memiliki aturan hukum dan Perda terkait pemanfaatan aset. Siapa pun sebenarnya dapat memanfaatkan aset pemerintah, tetapi harus mengikuti tata cara dan mekanisme yang telah ditetapkan,” ujar Sugeng Riyanta.

Ia menegaskan, pemanfaatan aset pemerintah harus dilakukan melalui mekanisme resmi, termasuk memperoleh izin dan memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat memiliki konsekuensi hukum, termasuk apabila ditemukan unsur tindak pidana korupsi,” tegas Kajati Sultra.

Salah satu aset yang menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah lahan di kawasan depan Kantor Kejati Sultra yang saat ini dikuasai sebuah yayasan. Lahan tersebut memiliki luas sekitar 72 hektare dan telah digunakan untuk berbagai aktivitas, termasuk kegiatan komersial.

Sugeng mengatakan, berdasarkan hasil penelusuran Kejaksaan, terdapat persoalan yang perlu diperjelas terkait dasar hukum atau alas hak penguasaan lahan tersebut.

“Kami diberikan surat kuasa khusus oleh Pak Gubernur untuk bersama-sama mengurus tanah yang berada di depan Kejaksaan. Secara faktual saat ini dikuasai oleh sebuah entitas yayasan, namun setelah kami teliti, dasar hukum atau alas haknya perlu diperjelas,” ungkapnya.

Menurut Sugeng, aset tersebut memiliki potensi besar untuk memberikan kontribusi terhadap PAD apabila dikelola secara resmi oleh Pemprov Sultra.

Dana yang diperoleh dari pemanfaatan aset tersebut nantinya dapat dikembalikan kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.

Dalam proses penertiban, Kejati Sultra akan mengedepankan pendekatan persuasif dan koordinasi dengan pihak-pihak yang saat ini menguasai aset pemerintah.

Pihaknya berharap aset-aset milik pemerintah dapat dikembalikan secara sukarela dan selanjutnya pemanfaatannya diatur sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melalui mekanisme sewa atau bentuk kerja sama lainnya.

Namun, apabila pendekatan persuasif tidak membuahkan hasil dan ditemukan adanya pelanggaran hukum, Kejaksaan memastikan akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami akan melakukan pendekatan secara baik-baik terlebih dahulu. Harapannya tentu dapat dikembalikan secara sukarela. Tetapi jika tidak ada itikad baik dan terdapat pelanggaran hukum, maka negara tidak boleh kalah dengan oknum,” pungkas Sugeng Riyanta.

Melalui kerja sama tersebut, Pemprov Sultra dan Kejati Sultra berharap proses penertiban, pengamanan, serta pemanfaatan aset daerah dapat berjalan lebih optimal sehingga memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Sulawesi Tenggara. (sal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!