MEDIATAMASULTRA.COM, KENDARI – Dari pulau ke pulau, Sulawesi Tenggara (Sultra) menghadapi tantangan pembangunan yang tidak sepenuhnya sama dengan daerah berciri daratan. Jarak, konektivitas, biaya distribusi hingga akses pelayanan publik menjadi persoalan yang terus dihadapi masyarakat di wilayah kepulauan.
Karakteristik tersebut menjadi salah satu alasan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mendorong adanya kebijakan yang lebih berpihak kepada daerah kepulauan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan.
Aspirasi itu disampaikan Pemprov Sultra saat menerima kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) RUU Daerah Kepulauan DPR dan DPD RI di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Jumat (11/9/2026).
Kunjungan kerja tersebut diterima langsung oleh Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, Hugua. Kehadiran Pansus menjadi momentum bagi pemerintah daerah dan pemangku kepentingan di Sultra untuk menyampaikan berbagai persoalan serta kebutuhan daerah kepulauan secara langsung kepada tim penyusun regulasi.
Rombongan Pansus dipimpin Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan, Mercy Chriesty Barends. Sebagai salah satu provinsi dengan karakteristik kepulauan yang kuat, Sultra diberikan ruang untuk menyampaikan masukan sebelum RUU tersebut memasuki tahapan finalisasi.
Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, Hugua, menyampaikan apresiasi atas kunjungan tersebut. Menurutnya, karakteristik Sultra sebagai daerah kepulauan harus menjadi pertimbangan penting dalam merumuskan kebijakan pembangunan, terutama menyangkut pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Sultra memiliki 17 kabupaten/kota yang sebagian besar memiliki wilayah kepulauan. Kondisi geografis itu membuat pembangunan daerah sangat bergantung pada kemampuan mengelola sektor pertanian, perdagangan, konektivitas antarpulau serta potensi sumber daya kelautan.
Hugua menyebutkan, sektor pertanian dalam arti luas memberikan kontribusi sekitar 23 persen terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Sultra. Sementara sektor pertambangan berkontribusi sekitar 20 persen dan perdagangan sekitar 18 persen.
Struktur ekonomi tersebut, kata dia, menunjukkan pentingnya kebijakan yang mampu memberikan dukungan khusus bagi daerah yang memiliki karakteristik kepulauan.
Menurut Hugua, sedikitnya terdapat tiga hal penting yang perlu menjadi perhatian dalam penyusunan RUU Daerah Kepulauan, yakni pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan dan keseimbangan lingkungan.
“Kalau undang-undang ini diundangkan, kami berharap dapat memberikan efek terhadap pertumbuhan ekonomi sekaligus memperkuat kebijakan fiskal bagi daerah kepulauan,” kata Hugua.
Konektivitas Jadi Tantangan Utama
Bagi Sultra, persoalan konektivitas menjadi salah satu tantangan utama dalam mempercepat pemerataan pembangunan.
Biaya distribusi barang dan pelayanan publik antarpulau relatif lebih tinggi dibandingkan wilayah daratan. Kondisi tersebut membutuhkan dukungan infrastruktur, transportasi dan sistem logistik yang memadai agar masyarakat di pulau-pulau tidak semakin tertinggal dalam mendapatkan akses pembangunan.
“Yang diperlukan adalah infrastruktur, dukungan konektivitas dan logistik. Pada akhirnya, ini berkaitan dengan bagaimana kebijakan fiskal dapat memberikan ruang bagi daerah kepulauan,” ujarnya.
Hugua menilai, dukungan fiskal menjadi bagian penting dalam menjawab tantangan tersebut. Sebab, karakteristik geografis kepulauan membuat pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik membutuhkan biaya yang tidak sedikit.
Selain pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan, aspek lingkungan juga dinilai tidak kalah penting.
Wilayah kepulauan memiliki sumber daya laut yang besar, namun pada saat yang sama rentan terhadap tekanan pembangunan. Karena itu, menurut Hugua, pengembangan ekonomi harus berjalan beriringan dengan perlindungan lingkungan dan ekosistem pesisir.
RUU Daerah Kepulauan Diperjuangkan Bertahun-tahun
Sementara itu, Ketua Pansus RUU tentang Daerah Kepulauan DPR RI, Mercy Chriesty Barends, mengatakan kunjungan kerja ke Sultra secara khusus dilakukan untuk menyerap masukan dari pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan.
Mercy menjelaskan, RUU tentang Daerah Kepulauan merupakan agenda legislasi yang telah diperjuangkan dalam waktu panjang. RUU tersebut bahkan telah beberapa kali masuk dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas), dengan proses pembahasan yang berlangsung selama bertahun-tahun.
Menurutnya, pembentukan regulasi khusus mengenai daerah kepulauan diperlukan untuk menjawab karakteristik wilayah yang memiliki tantangan geografis berbeda dengan daerah berciri daratan.
Berbagai persoalan tersebut antara lain tingginya biaya pelayanan publik, keterbatasan konektivitas, kesenjangan pembangunan serta akses masyarakat di pulau-pulau kecil dan wilayah terpencil.
Ketua Pansus menegaskan, RUU Daerah Kepulauan tidak dimaksudkan untuk membentuk daerah otonom baru. Regulasi tersebut justru diarahkan untuk memberikan pengaturan yang lebih sesuai bagi daerah yang memiliki karakteristik kepulauan.
“Undang-undang ini tidak melahirkan sistem baru atau daerah otonom baru. Undang-undang ini memberikan perhatian terhadap kekhususan daerah-daerah yang memiliki ciri kepulauan,” jelasnya.
Mercy menambahkan, Pansus juga membuka ruang pembahasan terhadap sejumlah regulasi yang berkaitan dengan persoalan daerah kepulauan agar tidak terjadi tumpang tindih pengaturan.
Masukan dari pemerintah daerah, akademisi dan masyarakat dinilai penting untuk menghasilkan rumusan regulasi yang mampu menjawab persoalan daerah kepulauan secara konkret.
Ia berharap berbagai masukan dari Sulawesi Tenggara dapat memperkaya pembahasan RUU, terutama menyangkut pengelolaan sumber daya, pemerintahan, pembangunan, ekonomi, pelayanan publik hingga perlindungan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Bagi Sultra, pembahasan RUU Daerah Kepulauan bukan sekadar agenda legislasi. Regulasi tersebut diharapkan menjadi pintu untuk menghadirkan kebijakan yang lebih adil bagi daerah yang selama ini harus membangun dari satu pulau ke pulau lainnya.
Kunjungan kerja tersebut turut dihadiri Tim Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI, yakni Jaelani, Taufan Pawe, Ali Mazi, Julie S. Laiskodat, Hendry Munief dan Teuku Ibrahim, serta anggota DPD RI M. Z. Amirul Tamim dan Hidayatullah Sjah.
Hadir pula Pj. Sekda Sultra, para kepala OPD lingkup Pemprov Sultra, akademisi Universitas Halu Oleo (UHO) serta perwakilan organisasi masyarakat. (red)












