MEDIATAMASULTRA.COM, KENDARI – Menghadapi puncak musim kemarau dan potensi pengaruh El Niño hingga awal 2027, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) memperkuat sinergi dengan Kementerian Kehutanan dalam mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Langkah pencegahan, deteksi dini, hingga respons cepat menjadi prioritas agar potensi kebakaran dapat segera ditangani sebelum meluas dan mengancam lingkungan maupun keselamatan masyarakat.
Komitmen tersebut disampaikan Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, saat menerima audiensi Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Kehutanan, Drh. Indra Exploitasia Semiawan, M.Si., beserta jajaran di ruang kerja Gubernur Sultra, Rabu (2/9/2026).
Audiensi tersebut menjadi bagian dari koordinasi dan konsolidasi kesiapsiagaan pengendalian karhutla di Sultra. Sebelumnya, Kementerian Kehutanan telah membentuk Satuan Tugas Supervisi Pengendalian Kebakaran Hutan Lingkup Kementerian Kehutanan Tahun 2026.
Satgas tersebut salah satunya bertugas melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah guna mempercepat upaya pencegahan dan pengendalian karhutla.
Dalam pertemuan itu, Gubernur menekankan pentingnya mengedepankan upaya pencegahan dibandingkan penanganan setelah kebakaran terjadi. Langkah tersebut dinilai penting mengingat kondisi cuaca pada musim kemarau yang diperkirakan berlangsung lebih panjang dan kering, ditambah potensi pengaruh El Niño hingga awal 2027.
Berdasarkan analisis Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), musim kemarau 2026 datang lebih awal, berlangsung lebih lama, dan cenderung lebih kering. Sementara puncak musim kemarau di Sulawesi Tenggara diprediksi berlangsung pada Agustus hingga Oktober 2026.
Karena itu, Gubernur meminta seluruh pihak, khususnya pemerintah kabupaten dan kota, meningkatkan kesiapsiagaan. Tindakan cepat di tingkat daerah dinilai menjadi kunci untuk mencegah potensi kebakaran berkembang menjadi bencana yang lebih besar.
Selama ini, penanganan karhutla di Sultra dilakukan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bersama perangkat daerah terkait. Untuk memperkuat koordinasi, Pemprov Sultra akan berkomunikasi dengan pemerintah pusat terkait pembentukan maupun penguatan satuan tugas (satgas) pengendalian karhutla di daerah.
“Kita akan koordinasikan dengan pusat terkait satgas. Kita juga akan petakan mana yang menjadi kewenangan daerah. Pemprov membuka ruang seluas-luasnya untuk kolaborasi,” ujar Andi Sumangerukka.
Menurutnya, kesiapan menghadapi karhutla bukan hal baru bagi Sultra. Pemprov bersama sejumlah pemangku kepentingan sebelumnya telah melaksanakan simulasi penanggulangan karhutla dengan melibatkan berbagai unsur.
Kesiapsiagaan tersebut kembali diperkuat melalui apel dan simulasi penanggulangan karhutla serta kekeringan yang dipimpin langsung Gubernur pada 26 Agustus 2026.
Dari sisi Kementerian Kehutanan, melalui Balai Pengendalian Kebakaran Hutan wilayah Sulawesi, ditekankan bahwa kolaborasi menjadi salah satu faktor penting dalam pengendalian karhutla. Sinergi diperlukan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengelola kawasan, masyarakat, dunia usaha, serta pemangku kepentingan lainnya.
Kementerian Kehutanan menyampaikan bahwa Sultra saat ini tidak termasuk wilayah yang menjadi prioritas utama pengendalian karhutla. Meski demikian, kondisi tersebut tidak berarti kewaspadaan dapat diturunkan.
Sebaliknya, langkah pencegahan tetap perlu diperkuat agar kondisi karhutla di Sultra tetap terkendali.
Data Kementerian Kehutanan mencatat, hingga Juli 2026 luas karhutla di Sultra mencapai sekitar 2.735,48 hektare. Sementara hingga 31 Agustus 2026, tercatat 29 operasi penanganan karhutla dengan luasan sekitar 2.904,996 hektare.
Perhatian khusus juga diberikan terhadap kawasan gambut yang memiliki karakteristik lebih rentan terbakar dan membutuhkan pola penanganan berbeda dibandingkan lahan mineral.
Dalam audiensi tersebut, Kabupaten Kolaka Timur menjadi salah satu wilayah yang disoroti karena memiliki kawasan lahan gambut. Menindaklanjuti hal tersebut, Gubernur menginstruksikan Dinas Kehutanan dan perangkat daerah terkait segera melakukan pemetaan wilayah yang memiliki lahan gambut.
Pemetaan tersebut diharapkan menjadi dasar dalam menentukan langkah pencegahan, patroli, sosialisasi, hingga penanganan yang lebih tepat sasaran.
Upaya tersebut sejalan dengan rekomendasi Kementerian Kehutanan yang mendorong penguatan posko siaga pengendalian karhutla, pemantauan titik panas atau hotspot dan ground check, patroli pencegahan, operasi pemadaman, pemberdayaan masyarakat, serta pembentukan satgas pengendalian kebakaran hutan di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Selain penguatan kelembagaan, pengendalian karhutla juga diarahkan berbasis data dan teknologi. Sistem deteksi dini, pemantauan hotspot, patroli terpadu, hingga ground check menjadi bagian penting untuk mempercepat respons ketika ditemukan indikasi kebakaran.
Gubernur menegaskan, perlindungan hutan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, termasuk masyarakat yang berada di sekitar kawasan hutan.
“Yang paling penting adalah bagaimana kita mencegah agar kebakaran tidak terjadi. Pemerintah daerah siap bersinergi dengan pemerintah pusat dan seluruh stakeholder untuk menjaga hutan dan melindungi masyarakat dari dampak karhutla,” pungkasnya.
Melalui penguatan koordinasi, pemetaan wilayah rawan, edukasi masyarakat, deteksi dini, dan respons cepat, Pemprov Sultra berkomitmen memastikan kesiapsiagaan menghadapi karhutla tidak hanya dilakukan ketika api muncul, tetapi dibangun sejak dini.
Langkah tersebut diharapkan mampu melindungi lingkungan, kesehatan, aktivitas ekonomi, serta keselamatan masyarakat di Sulawesi Tenggara. (red)












