Daerah

Tindak Lanjut SPI 2025, Pemkot Kendari Perkuat Komitmen Cegah Korupsi

×

Tindak Lanjut SPI 2025, Pemkot Kendari Perkuat Komitmen Cegah Korupsi

Sebarkan artikel ini

MEDIATAMASULTRA.COM, KENDARI Pemerintah Kota Kendari memperkuat komitmen dalam mencegah praktik korupsi melalui tindak lanjut hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2025.

Upaya tersebut dibahas dalam rapat tindak lanjut SPI Tahun 2025 bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Amir Hasan di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kota Kendari, Selasa (15/9/2026).

Rapat tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas hasil SPI Tahun 2025 yang disampaikan melalui surat KPK Republik Indonesia Nomor B/5597/LIT.05/10-15/09/2026 tertanggal 7 September 2026.

Sekda Kota Kendari Amir Hasan menegaskan, hasil SPI harus menjadi bahan evaluasi bersama bagi seluruh perangkat daerah. Menurutnya, tindak lanjut hasil survei bukan hanya menjadi tanggung jawab satu instansi, tetapi membutuhkan komitmen dan keterlibatan seluruh unsur pemerintahan.

“Hasil SPI ini harus kita jadikan sebagai bahan evaluasi untuk melakukan perbaikan. Kita ingin seluruh perangkat daerah memiliki komitmen yang sama dalam memperkuat integritas dan mencegah terjadinya praktik-praktik yang dapat mengarah pada korupsi,” ujar Amir Hasan.

Dalam rapat tersebut, sejumlah perangkat daerah terkait turut dilibatkan, di antaranya Inspektorat Kota Kendari, Badan Keuangan dan Aset Daerah, BKPSDM, serta Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari.

Keterlibatan perangkat daerah tersebut diharapkan dapat mendukung proses tindak lanjut hasil SPI sesuai dengan bidang dan kewenangan masing-masing.

Sebelumnya, melalui surat tertanggal 11 September 2026, Pemerintah Kota Kendari meminta masing-masing perangkat daerah menunjuk dan menugaskan tiga orang pejabat atau pegawai sebagai Person in Charge (PIC) untuk mengikuti rapat tindak lanjut SPI Tahun 2025.

Amir Hasan menekankan, tindak lanjut hasil SPI harus dilakukan secara serius, terukur, dan berkelanjutan. Hasil survei, kata dia, tidak boleh berhenti sebagai dokumen evaluasi semata.

“Kita tidak ingin hasil survei hanya menjadi dokumen evaluasi, tetapi harus diterjemahkan dalam langkah nyata untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan, meningkatkan akuntabilitas, serta memberikan pelayanan publik yang lebih baik,” jelasnya.

Melalui rapat tersebut, Pemerintah Kota Kendari bersama DPRD dan KPK diharapkan dapat menyusun langkah strategis berdasarkan hasil SPI Tahun 2025.

Langkah itu menjadi bagian dari komitmen bersama untuk terus memperbaiki tata kelola pemerintahan, memperkuat integritas aparatur, serta membangun pemerintahan daerah yang semakin bersih dan berintegritas. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!