MEDIATAMASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dengan proyeksi pendapatan daerah mencapai Rp1,615 triliun.
Penyesuaian anggaran tersebut diarahkan untuk memastikan belanja pemerintah lebih fokus pada kebutuhan masyarakat serta program yang memberikan dampak nyata terhadap pelayanan publik dan pembangunan daerah.
Raperda Perubahan APBD 2026 itu disampaikan dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Kendari yang dipimpin Ketua DPRD Kota Kendari La Ode Muhammad Inarto di Gedung DPRD Kota Kendari, Senin (14/9/2026).
Dalam pidatonya, Wali Kota Kendari dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM., menjelaskan bahwa perubahan APBD merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah untuk menyesuaikan kebijakan anggaran dengan perkembangan kondisi pembangunan dan kemampuan fiskal daerah.
“Perubahan APBD merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa perencanaan dan penganggaran daerah tetap relevan dengan kebutuhan sesuai kemampuan keuangan daerah yang kita miliki,” kata Siska.
Dalam Raperda Perubahan APBD 2026, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp1.615.757.675.201. Penyesuaian pendapatan dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan penerimaan daerah serta kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.
Sementara itu, belanja daerah dialokasikan sebesar Rp1.594.711.064.691,42. Pengalokasian belanja diarahkan menggunakan pendekatan money follow program, yakni memusatkan anggaran pada program yang memiliki dampak langsung terhadap pelayanan dasar masyarakat.
Siska menegaskan, belanja daerah tidak lagi semata-mata menggunakan prinsip pemerataan anggaran antarperangkat daerah, tetapi diarahkan pada penganggaran berbasis kinerja dan skala prioritas.
Sejumlah fokus utama meliputi pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), optimalisasi Program Strategis Nasional (PSN), serta pembayaran kewajiban kepada pihak ketiga.
“Pemerintah Kota Kendari tetap berkomitmen untuk mengarahkan kebijakan anggaran pada program prioritas daerah yang tentu harus memiliki dampak yang nyata bagi masyarakat dan juga daerah,” ujarnya.
Prioritas tersebut mencakup peningkatan kualitas pelayanan publik, sektor kesehatan dan pendidikan, pembangunan serta pemeliharaan infrastruktur, penguatan ekonomi masyarakat dan pengendalian inflasi, hingga penanganan kemiskinan serta berbagai program peningkatan kesejahteraan lainnya.
Pada sisi pembiayaan, Pemkot Kendari juga melakukan penyesuaian dengan memanfaatkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) secara cermat. Langkah tersebut diarahkan untuk menutup defisit belanja sekaligus memastikan pembayaran cicilan pokok utang jangka panjang dapat dilakukan tepat waktu.
Dalam Raperda Perubahan APBD 2026, penerimaan pembiayaan daerah dialokasikan sebesar Rp40.890.777.766,42, sedangkan pengeluaran pembiayaan mencapai Rp61.937.388.276.
Menurut Siska, perubahan APBD tidak boleh hanya dipandang sebagai perubahan angka dalam dokumen keuangan pemerintah. Lebih dari itu, perubahan anggaran harus memastikan sumber daya yang tersedia dapat digunakan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.
Karena itu, pembahasan antara Pemkot Kendari dan DPRD Kota Kendari diharapkan dapat menghasilkan kebijakan anggaran yang tepat sasaran dengan tetap memperhatikan prinsip tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Dengan demikian, perubahan APBD 2026 diharapkan mampu memperkuat pelaksanaan program prioritas sekaligus memastikan anggaran daerah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Kendari. (red)












